Laskar Merah Putih Mendemo MA Minta Keadilan Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Bangkala, Panakkukang Kota Makasar

PWRIONLINE.COM

Markas Besar Laskar Merah Putih (Mabes LMP) , yang di Pimpin Ketua Umum H.Adek Erfil Manurung. S.H Jln. Balimester kec.Jatinegara No.61-65 Jakarta Timur. Melakukan Ujuk Rasa Aksi Damai mendukung program Presiden Jokowi dalam BERANTAS MAFIA TANAH.
Di depan Mahkamah Agung jln Medan Merdeka Utara, Kec Gambir Jakarta Pusat.Jum’at (10/02/2023) siang.

Dalam Tuntutanya Sebagai Orator Aksi Damai Lucky Sunarya.S.H Selaku Ketua LMP Markas daerah (Mada) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Mahkah Agung untuk Keadilannya dan kepada Menteri ATR/BPN dan Kapolri Mengusut Tuntas Jual Beli Tanah Palsu No.17 Kohir.444 C1 Seluas 8.700 M2 yang terletak di kelurahan Bangkala Kec. Panakukang Kota Makasar Prov Sulawesi Selatan.

Dalam Jumpa Pers Ir.Abdul Waris Taking dalam Keteranagannya di Sebuah Cafe yang terletak di kawasan Jakarta Timur Ir. Abdul WT memaparkan pada awak media bahwa dirinya telah tertipu bahwa, Dia (Ir. Abdul Waris Taking) selaku pembeli tanah Hak milik Persil Nomor 17 Kohir Nomor 444 CI dengan luas 8700 M2 yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang, kabupaten Gowa ( sekarang kota makasar ) provinsi sulawesi selatan berdasarkan rincik atas nama H.Tjolle., Senin (6/2/2023) Sore.

Pak Waris melaporkan peristiwa dirinya meminta bantuan Kepada Lucky Sunarya, S.H selaku Ketua Organisasi Masarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Provinsi DKI Jakarta beserta beberapa Badan Pengurus LMP Mada DKi Jakarta lainnya seperti Wakil Ketua Parmin Siregar, Kepala Staf Raymond Soleman.S.E, Kepala Biro
Hukum dan HAM Kristianto Manulang.S.H, M.H Kepala Biro Kominfo Alex Setiawan dan Waka Biro Kominfo Sri Dewi, yang juga
dihadiri oleh Awak Media..

Korban Penipuan yang akrab di panggil pak Waris tersebut
menerangkan bahwa dirinya telah tertipu dengan membeli sebidang tanah Hak milik persil nomor 17 kohir nomor 444 CI seluas 8700 meter persegi yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang, kabupaten Gowa ( sekarang kota makasar ) provinsi
sulawesi selatan berdasarkan rincik atas nama H. Tjolle.

Lebih lanjut lagi Pak Waris membeberkan, berawal pada hari jumat tanggal 23 november 2012 dia bersama seorang pemilik tanah bernama H. Tjolle berniat menjual tanahnya kepada saya. singkat cerita kamipun bersepakat dan melakukan pengikatan jual beli atas tanah hak milik persil nomor 17 kohir Bomor 444 CI seluas ±8700 meter persegi dengan harga Rp 250 ribu permeter.

Lebih lanjut lagi pak Waris menerangkan, etelah kami bedua sepakat untuk melakukan jual beli, lalu kami mendatangi Andi Sry Jumaini, S.H selaku Notaris/PPAT yang juga kawan dari anak Tjolle selaku penjual tanah”ucapnya.

Dihadapan Notaris/PPAT Andy Sry Jumaini, S.H kami telah melakukan pengikatan jual beli, adapun isi dari pengikatan jual beli itu kami bersepakat bahwa pembayaran dari tanah persil nomor 17 kohir nomor 444 CI dengan luas ±8700 meter persegi atas nama
Tjolle berdasarkan peta Rincik ( girik ), akan dibayarkan melalui tiga tahap dan saya ( Ir.Abdul Waris Taking ) sudah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp.335.000.000,- (tigar ratus tiga puluh lima juta rupiah), dibayarkan pada saat penandatanganan Pengikatan Jual
Beli dan pembayaran kedua dibayarkan pada akhir bulan Nopember 2022 sebesar
Rp.65.000.000,- ungkap pak Waris.

Lanjunya Pak Waris kedua pembayaran tersebut senilai Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah, sedangkan untuk pembayaran ketiga akan dilunasi setelah pembuatan Surat Sertifikat. selasai /rampung, begitu perjanjiannya pada Akte Pengikatan Jual Beli dari Kantor
Notaris/PPAT lanjut Abdul Waris.

“Seiring berjalannya waktu kenapa malah saya yang digugat, bahwa katanya saya telah melakukan (wanprestasi) ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran ketiga atau pelunasan pembayaran. Padahal sesuai dengan isi dari kesepakatan pengikatan jual beli
nomor 4 Notaris Andy Sri Jumaini, S.H. Saudara H.tjolle belum pernah memberikan Surat. pungkas pak Waris.

Disisi lain dalam wawancaranya,
 Saya Lucky sunarya, S.H selaku ketua markas daerah Laskar merah putih provinsi dki jakarta
Memberitahukan bahwa kami Organisasi Masayakat (Ormas) Laskar Merah Putih adalah Ormas Nasional dan kita sebagai anak bangsa harus peduli dalam membela hak – hak masyarakat yang dikebiri dan terdzolimi khususnya kaum marjinal.ungkap Lucky.

Lebih lanjut Lucky mengatakan, dan kami Lsskar Merah Putih  Hadir pada hari ini, untuk meminta keadilan kepada Mahkamah Agung untuk meneliti kembali perkara No.34 PK/PDT/ 2023.
  Kasus ini diduga Penipuan jual – beli tanah palsu yang terjadi pada 23 november 2012. Dengan Korban Ir.Abdul Waris Taking yang ditawari sebidang tanah Rincik ( girik ) oleh H Tjolle selaku penjual tanah miliknya atas nama H Tjolle dengan persil nomor 17 kohir nomor 444 CI seluas 8700 meter persegi yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang, kabupaten Gowa ( sekarang kota makasar ) provinsi sulawesi selatan dengan harga permeter 250 ribu rupiah.ungKap Lucky.

Lanjut Lucky yanng pada akhirnya Abdul Waris Taking ( pembeli ) dan tjolle ( penjual ) bersepakat untuk menemui notaris andy sry jumaini, S.H yang juga kawan dari anak tjolle, untuk melakukan pengikatan jual beli.
 
Singkatnya Isi daripada pengikatan jual beli itu bahwa, pembayaran dari tanah persil nomor 17 kohir nomor 444 CI dengan luas 8700 meter persegi atas nam H.Tjolle berdasarkan Rincik ( girik ) dibayarkan melalui tiga tahap
Pertama, kedua dan ketiga pelunasan setelah surat sertifikat rampung atau selesai dibuat Tegas Lucky

Sambungnya Lucky mengatakan, disinilah letak kecurangannya, sebut saja korban Ir.Abdul Waris Taking telah melaksanakan perjanjian dengan melakukan pembayaran pertama dan kedua sejumlah 400 juta dan pembayaran ketiganya atau pelunasan setelah pembuatan surat sertifikat selesai atau rampung sesuai dengan isi surat No 4 perjanjian antara IR.Abdul Waris Taking dan H.Tjolle dihadapan Notaris Andy Sri Juamini, S.H.ungkap Lucky.
 

Seiring berjalannya waktu Ir.Abdul Waris Taking tiba – tiba digugat oleh H.Tjolle dengan gugatan  telah melakukan (wanprestasi) ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran yang ketiga atau pelunasan pembayaran. Padahal sesuai dengan isi dari kesepakatan pengikatan jual beli nomor 4 Notaris Andy Sri Jumaini, S.H. pihak Penjual saudara H Tjolle belum pernah memberikan surat sertifikat yang telah selesai atau rampung tersebut kepada Ir.Abdul Waris Taking sesuai dengan isi dari perjanjian pengikatan jual beli itu hingga sampai saat ini.

Pungkasnya Lucky Mengatakan, maka dengan demikian kami Ormas Laskar Merah Putih menduga bahwa ada mafia tanah dan peradilan yang bermain dalam hal ini. Disini juga kami sangat mendukung program pemerintahan Bapak Presiden Jokowi terutama dalam memberantas mafia tanah dan peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.
Dari kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk hadir meneliti ulang fakta hukum No.34 PK/PDT/2023. Dan Jangan sampai Kasus ini merugikan rakyat kecil.Tegas Lucky.
 
Demikian aksi ini kami lakukan agar menjadi bahan peninjauan ulang untuk mahkamah agung.
 
WASALAMUALAIKUM WR .WB.
SALAM NKRI HARGA MATI
MERDEKA

(Raymond)