Lakukan Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana Narkoba, Anggota Polres Kapuas Diberhentikan

PWRI ONLINE. COM, KUALA KAPUAS – Anggota Polri yang berdinas di Polres Kapuas, Polda Kalteng Brigpol Ahmad Hafiz Ansari diberhentikan secara tidak hormat, Senin (23/5/2022).

Brigpol Ahmad Hafiz Ansari terbukti melangar kode etik profesi Polri (KEPP) dan ada salah satu melakukan tindak pindana Narkoba.

Pantuan media PWRI ONLINE. COM dalam posesi upaca PTDH tersebut, personel yang mendapatkan sanski tidak dihadirkan saat upacara.

Sebagai tanda kehadirannya, Polres Kapuas menggantinya dengan foto personel tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K mengatakan, permberhentian tersebut tindak lanjut berdasarkan keputusan Polda Kalimantan Tengah tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap personel Polres Kapuas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak Polda Kalteng terhadap yang bersangkutan,” ujarnya Kapolres seusai menggelar upacara PTDH di halaman Polres Kapuas.

Pemberhentian ini, kata AKBP Qori Wicaksono merupakan bagian dari proses rangkaian panjang dalam penetapan kejadian terhadap personel polres Kapuas.

“Brigpol Ahmad Hafiz Ansari yang berulang kali melakukan tindakan pelanggaran penggunaan narkoba, maka keputusan ini diambil,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono. (Agus)