Forum Bersatu Ormas Tarumajaya Menyikapi Atas Dugaan Penjabat Desa Samuderajaya Secara Ilegal Buka Jalan Dibawah Kolong Tol

PWRIONLINE.COM

Bekasi,Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa dan oknum pegawai BUMN yang diduga memberikan ijin secara illegal membuka panel akses jalan dibawah kolong tol cibitung-cilincing seksi 3 STA 23 yang terletak di desa samuderajaya kecamatan tarumajaya kabupaten bekasi, disikapi cepat oleh Forum Bersatu Ormas ( FBO ) tarumajaya. Sabtu 30/04/22.

Akses jalan yang sebelumnya tertutup, dibuka dan diberikan ijin secara illegal oleh oknum pejabat Desa setempat dan oknum pegawai BUMN yang mengerjakan proyek tersebut. Ada dugaan keberanian mereka karena adanya aliran uang ratusan juta dari salah satu perusahaan swasta yang mempunyai kepentingan bisnis di area tersebut.


Riki Subakti, selaku ketua Forum Bersatu Ormas ( FBO ) tarumajaya menyampaikan, “info yang beredar ada dugaan aliran dana ratusan Juta yang diberikan oleh pengusaha swasta kepada oknum-oknum tersebut untuk memberikan ijin dan membuka panel akses jalan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan pribadi”.


“Apa dasar pemberian ijin tersebut mengingat lahan yang dibuka aksesnya merupakan asset negara? “
“Ini kan berpotensi merugikan negara. Saya rasa ada angka yang lebih besar lagi dibalik itu”, tambah Riki.

Secara terpisah, Irmansyah selaku Wakil ketua FBO menyampaikan, “kami sudah melayangkan surat ke Direksi PT Waskita Karya Persero Tbk dan PT cibitung tanjung priok port tollways ( CTP ). Ada beberapa poin yang kami pertanyakan diantaranya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri, sehingga mereka sangat berani melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan ijin membuka panel pembatas demi kepentingan bisnis dan bukan untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini juga kami duga sudah mendapat dukungan dari salah satu perusahaan swasta yang mempunyai kepentingan bisnis diarea tersebut”.


“Terkait penyalahgunaan wewenang sendiri, sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 yaitu pasal 10 ayat (1) huru e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan”, ucapnya.


Irman juga menambahkan, “surat yang kami layangkan juga kami tembuskan ke KPK RI karena ada dugaan kerugian negara. FBO hadir sebagai control social masyarakat. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus berpihak terhadap masyarakat, bukan tunduk terhadap uang pengusaha”, katanya.

Sementara mengomentari terkait aliran dana yang terjadi, Bagus Sekretaris FBO mengatakan “Hal itu sangat mungkin terjadi. Para oknum-oknum ini tidak mungkin berani membuka akses tersebut tanpa embel-embel dibelakangnya. Bisa jadi bukan hanya puluhan atau ratusan juta, bahkan bisa lebih dari itu”.

(Reymond) #pwrionline.com