PWRIONLINE.COM
Puluhan buruh anggota Federasi Buruh Pelabuhan Transportasi Indonesia ( FBTPI ) berafliasi dengan Konfederasi Peratuan Buruh Indonesia ( KPBI ) Unjuk rasa tersebut digelar di depan pabrik PT. Maruni Daya Sakti di Jalan Raya Peternakan III, Jakarta Barat. Kamis (24/03/22).

Pekerja/Buruh yang berunjuk rasa membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya “Tolak PHK Sepihak”, “Stop Union Busting Terhadap Pengurus Serikat Pekerja”, dan “Hapus Surat Peringatan ( SP ) berdenda.”
Dimana PHK tersebut dilakukan oleh pihak manajemen Perusahaan Alih Daya atau Outsorching PT. Sukses Persada Mandiri (SPM) sebanyak 14 Pekerja/Buruh yang di tempatkan di PT.Maruni Daya Sakti .
Yasin anggota Serikat Buruh Aneka Industri (SBAI-FBTPI),mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan atas PHK yang terjadi tanpa adanya alasan yang jelas. kemudian menurutnya hal itu sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,dimana pihak Sudinakertrans Jakarta Barat sudah mengeluarkan Nota Penetapan bahwa dari 14 pekerja/Buruh adalah pekerja tetap di PT.Maruni Daya Sakti.ungkapnya kepada media kamis,24/3/22.
“Kami sudah bekerja selama puluhan tahun, bahkan ada yang bekerja lebih dari sepuluh tahun dengan massa kontrak tidak diputus, tiba-tiba kami tidak lulus tes assasement tentu saja ini melanggar ketentuan yang ada.” ujar yasin
lanjutnya”Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tersebut tidak memiliki alasan yang jelas, karena pekerja tidak mengetahui kriteria yang bagaimana agar dapat lulus tes tersebut” .
Hal yang sama disampaikan,M.Haerulandri Sekjen FBTPI, Menurutnya, tindakan manajemen perusahaan yang memproduksi Glass, Ceramics & Concrete tersebut memberangus hak berserikat para pekerja. Dia menduga hal itu dilakukan agar manajemen perusahaan bisa lebih mudah mengontrol pekerjanya. “Tindakan union busting ini melawan undang-undang,” tandasnya..
“Ada dugaan union busting, karena 14 buruh yang di PHK merupakan pengurus dari Pimpinan komisariat ” imbuh Sekjen FBTPI. Pada kamis,24/3/22.
“tentu ini akan melanggar Undang-Undang Nomor 21 tentang serikat pekerja/Buruh” tambahnya.
Lanjutnya ‘’kepada anggota serikat buruh anggota FBTPI di himbau agar yang bekerja di sif 3 dan sif 1 agar bersolidaritas dan organisasi sekawan yang berafliasi di Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ( KPBI )‘’.
dalam aksi unjuk rasa tersebut pendapat dukungan solidaritas dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ,FIJAR dan para pemuda.
(Reymond) #pwrionline.com