PWRIONLINE.COM
Bekasi– Terkait dugaan pembiaran bendera sang Saka Merah Putih yang robek yang masih berkibar di kantor Kecamatan Tarumajaya, membuat ormas Laskar Merah Putih (LMP) angkat bicara.
“Sangat kami sayangkan bendera merah putih simbol Negara yang robek masih dibiarkan berkibar di kantor Kecamatan Tarumajaya, “ujar Raymond Ketua ormas LMP MAC Tarumajaya, Kamis (10/3/2022).
Jelas sikap pembiaran dari pihak Kecamatan Tarumajaya telah mengangkangi ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Adapun ancaman pidananya kan sudah jelas selama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dan ini sudah jelas menentang hukum, “jelas pria berkepala plontos ini.
Kalau memang pihak Kecamatan Tarumajaya tidak mampu untuk mengganti bendera Merah Putih yang sudah robek tersebut, kami siap menggantinya dengan bendera yang baru dan lebih layak.
“Kami ormas Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Tarumajaya siap membelikan bendera Merah Putih yang baru, kalau pihak Kecamatan tidak mampu untuk membelinya, “tegasnya.
Nanti kita jajaran LMP TARUMAJAYA sendiri yang akan mengganti bendera Merah Putih yanh kondisinya Robek dihalaman kantor Kecamatan Tarumajaya.
“Kalau masih terpasang bendera Merah Putih yang robek di halaman kantor Tarumajaya, biar nanti jajaran LMP Tarumajaya yang akan menggantinya, “ungkapnya.
(Rey) #pwrionline.com