Aparat gabungan Polres Jaksel, Kodim Jaksel, dan Satpol PP Jaksel menertibkan atribut dan gardu ormas di Jaksel. (Nahda/detikcom)
PWRIONLINE.COM
Jakarta – Aparat gabungan Polres Jaksel, TNI, dan Satpol PP menertibkan puluhan gardu hingga atribut ormas dalam rangka Operasi Cipta Kondisi di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil operasi tersebut, aparat gabungan menertibkan hampir dua ribuan bendera ormas dan 21 posko ormas.
“Dari hasil operasi selama satu minggu kita telah mengamankan hampir 2.000 bendera simbol dari atribut dari beberapa kelompok maupun ormas, totalnya 1.913.
Ini juga kita anjurkan untuk kita tertibkan baik itu secara kesadaran sendiri oleh kelompok itu atau nanti kita tertibkan sebanyak 21 gardu,” ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Azis menjelaskan penertiban gardu atau posko ormas yang dimaksud adalah dengan mengecat ulang atau mengembalikan ke fungsinya semula.
“Kemudian ada beberapa pos atau gardu yang kita arahkan untuk ditertibkan dalam artian dicat kembali supaya peruntukannya sesuai.
Yang awalnya pos kamling ya biarkan saja menjadi pos kamling. Ada juga beberapa gardu atau pos yang menempati lahan orang lain,” ujarnya.
Hanya, Azis tidak menjelaskan atribut ormas mana saja yang kena penertiban ini. Dalam gelar konferensi pers ini juga bendera ormas yang disita petugas tidak diperlihatkan, hanya dilipat dan dimasukkan ke karung ataupun kresek. Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam.
Azis menjelaskan alasan pihak gabungan menertibkan bendera ormas dan poskonya lantaran kerap dijadikan simbol kelompok ormas. Simbol ormas ini juga kerap memicu konflik kelompok antar-ormas.
“Terhadap potensi gangguan kamtibmas tersebut, kita melakukan kegiatan pencegahan dengan cara melakukan penertiban terhadap simbol-simbol dari kelompok maupun ormas karena simbol-simbol inilah kadang kadang menimbulkan konflik,” jelas Azis.
“Misalnya pencabutan bendera, perobekan bendera, perusakan pos, gardu itu bisa menimbulkan perkelahian yang meluas, maka kita melakukan penertiban terhadap simbol simbol yang dimaksud. Tentu kegiatan tersebut tetap berlandaskan hukum,” tambah Azis.
(detik.com/red) #pwrionline.com