CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
PWRIONLINE.COM
Jakarta – Kepolisian telah menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang, per 4 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan sebagai Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” seperti dikutip dari surat kuasa hukum, Senin, 11 Oktober 2021.
Penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana pasar modal dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Kasus yang menyeret perusahaan penasihat keuangan itu mencuat awalnya dari keluhan klien di media sosial soal kejanggalan layanan Jouska yang kemudian viral pada tahun 2020 silam. Tak sedikit kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan mereka.
Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah. Pasalnya, banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.
Merespons tudingan tersebut, Aakar saat itu menjelaskan bahwa Jouska tidak mengelola dana dari nasabah. Setiap akun investasi, dalam hal ini saham dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan klien memiliki akses penuh terhadap setiap aktivitas akun masing-masing. Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.
Berikutnya, para klien juga mengadukan Jouska ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan. Belakangan, diketahui bahwa Aakar menjalankan bisnis perencanaan keuangan tanpa adanya sertifikasi.
Adapun, dua rekan lainnya, memiliki sertfikasi profesi perencana keuangan yang sudah expired, yakni pada 2012. Aakar juga diketahui memiliki tiga perusahaan lain yang teafiliasi dengan Jouska, PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang ketiganya memiliki andil dalam kasus ini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan kegiatan Jouska usai menemukan sejumlah fakta mengenai legalitas dan model bisnis perusahaan. Selain itu, SWI juga menghentikan operasional Amarta Investa Indonesia.
Pada September 2020, para klien Jouska akhirnya melaporkan Aakar beserta individu dan badan hukum terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.
Keluhan tersebut kemudian berujung pada laporan klien Jouska terhadap Aakar ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucia
(Tempo.co/red) #pwrionline.com