PWRIONLINE.COM
Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Akbar Tandaniria Mangku Negara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.
Penetapan tersangka ini setelah KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan menindaklanjuti fakta persidangan mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar merupakan adik dari Agung Ilmu.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/10).
Karyoto menerangkan Akbar sebagai perwakilan dari Agung Ilmu itu berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, Karyoto mengatakan Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama untuk memungut sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara. Syahbudin merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sekaligus terpidana kasus korupsi.
Karyoto mengatakan penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui
perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu.
“Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN [Akbar Tandaniria] bersama-sama dengan Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Karyoto.
“Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” ucap Karyoto.
(CNN Indonesia/red) #pwrionline.com