PWRIONLONE.COM
Jakarta –
Sejumlah syarat naik KRL selama perpanjangan PPKM level 4 kembali perlu diperhatikan. Diketahui pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus mendatang.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan jika hendak menggunakan transportasi KRL. Serupa dengan aturan PPKM sebelumnya, perjalanan KRL hanya akan diizinkan untuk pengguna di sektor esensial ataupun kritikal.
STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL Selama PPKM
KAI Commuter menegaskan masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan KRL.
“Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).
Anne menjelaskan, petugas akan tetap melakukan pemeriksaan dokumen di setiap stasiun. Syarat dokumen ini masih akan tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” kata Anne.
Syarat Naik KRL Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Berikut ini syarat perjalanan dengan menggunakan KRL selama masa perpanjangan PPKM level 4:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Anne menambahkan, ada beberapa stasiun yang kini melayani vaksinasi. Saat ini sudah ada 3.000 orang yang mengikuti vaksinasi.
“Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang,” kata Anne.
Untuk hari ini (3/8/2021), KAI Commuter menyediakan layanan vaksinasi di sejumlah stasiun yaitu:
1. Stasiun Cikarang (melayani dosis pertama)
2. Stasiun Duri (melayani dosis pertama maupun kedua)
3. Stasiun Angke (melayani dosis pertama maupun kedua).
(DetikNews/red)