Terkait Aktivitas, Wagub DKI Jakarta: Tidak Persulit Warga Tunjukkan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Anntara Foto,Deka Wira S

PWRIONLINE.COM

JAKARTA, – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 terkait aktivitas publik tidak akan menyulitkan warga.

Riza menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan karena sebagian besar warga di Ibu Kota sudah menjalani vaksinasi.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama hingga kini sudah mencapai 8,2 juta.

“Dari data yang ada, lebih dari 8,2 juta. Jadi hampir seluruh warga Jakarta dapat vaksin,” ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

“Kewajiban kartu vaksin bagi warga sebetulnya tidak memberatkan, karena kan hampir semua warga sudah mendapat vaksin,” tutur dia.

Di samping itu, kata Riza, penerapan kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mau dan segera menjalani vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan dari pemerintah ada beberapa tempat yang mewajibkan vaksin. Ini semua kami ambil untuk memastikan agar seluruh warga Jakarta bisa segera mendapatkan vaksin,” ungkap Riza.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg.

Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19:

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.

(KOMPAS.com/red)

#pwrionline.com