PWRIONLINE.COM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut rinciannya:
Syarat penerima BSU
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.
Besaran BSU
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji akan dilaksanakan pada Agustus 2021.
Sebagai catatan, BSU sebesar Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung ke rekening bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Diutamakan bagi buruh/pekerja sektor tertentu
Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor tertentu, seperti:
- Sektor industri barang konsumsi
- Sektor transportasi
- Sektor aneka industri
- Sektor properti dan real estat
- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, apabila perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?
Terkait hal itu, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat
(KOMPAS.com/red)
#pwrionline.com