PWRIONLINE.COM
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi penduduk.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta BPJS Kesehatan secara virtual pada Jumat (6/8/2021).
Untuk mendukung vaksinasi tersebut, Zudan menyatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran Ditjen Dukcapil agar tidak salah dalam mengerti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK, tetap boleh divaksin. Bukan seperti itu,” kata Zudan.
Zudan pun menjelaskan bahwa SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat, memiliki semangat agar semua orang yang mau divaksin harus punya NIK.
Akan tetapi, jika masyarakat belum punya NIK, maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan bisa berkolaborasi mendata penduduknya.
“Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil. Setelah itu Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan,” kata Zudan.
“Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional,” ujar dia.
Terkait upaya mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, Zudan menekankan pada jajarannya agar merujuk pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Semangat ini, kata Zudan, meminta mewanti-wanti agar diimplementasikan di Dinas Dukcapil daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh semua organisasi pemerintahan daerah.
“Yang sudah disepakati sebagai satu data kependudukan wali datanya adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu dengan kode referensi semua pelayanan publik harus menggunakan NIK,” kata Zudan.
“Ini dikuatkan lagi di Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati,” ucap dia.
(KOMPAS.com/red)
#pwrionlone.com