PWRIONLINE.COM – JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Strategi ini ditekankan pada tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan.
“(Penyederhanaan birokrasi) harus menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma yang memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah,” tegas Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2021 melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (01/07/2021).
“Perubahan ini dapat meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI. Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, obyektivitas, keadilan, efisiensi, dan transparansi. Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun karirnya,” tandasnya.
K.H Ma’ruf Amin selaku Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dalam Rakornas yang diselenggarakan BKN dengan tema “Transformasi Manajemen ASN Menuju Birokrasi yang Dinamis,” meminta Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, BKN, LAN, semua kementerian dan lembaga, serta Pemda untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan dalam kerangka reformasi birokrasi.
“Langkah pertama, adalah percepatan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Langkah kedua, adalah percepatan digitalisasi pemerintahan. Saat ini yang mendesak adalah percepatan digitalisasi pelayanan publik, seperti perizinan, pariwisata, UMKM, dan bantuan sosial. Hal ini perlu ditunjang dengan percepatan digital service platform, dan percepatan interoperabilitas data secara digital,” paparnya.
“Langkah ketiga, adalah collaborative working pada penyusunan kebijakan dan program prioritas pemerintah. Dalam kaitan ini penting untuk merancang penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang dapat kompatibel dan akomodatif bagi sistem kerja kolaboratif seperti untuk penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, dan penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Sedangkan langkah keempat, adalah percepatan reformasi birokrasi Daerah, termasuk penguatan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), dan penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk pencapaian tujuan pembangunan Daerah. Dan kelimanya, perwujudan Manajemen Talenta Nasional. Pentingnya ketersediaan Sistem Database Manajemen Talenta Nasional untuk mendukung reformasi birokrasi yang diarahkan agar terjadi fleksibilitas, mobilitas, dan mutasi ASN di tingkat pusat dan daerah berdasarkan kebutuhan dan merit sistem (mission oriented),” tambahnya.
(EP/RJP-BPMI Setwapres/red)