Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan menutup akses keluar masuk Jakarta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
PWRIONLINE.COM – JAKARTA. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan menutup akses keluar masuk Jakarta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 Juli 2021 dini hari, pukul 00.00 WIB hingga 20 Juli 2021, yang mana ada 63 titik lokasi penutupan.
“Untuk penutupan akses keluar masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Jurnalist PWRIONLINE.COM, Jumat (2/7/2021).
“Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal dan sektor esensial dan non kritikal, sebagaimana tadi disampaikan selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor kritikal dan sektor yang esensial,” tuturnya.
“Sektor kritikal dan esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta itu menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor. Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat,” tambahnya.
“Ini adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Drurat ini diharapkan Jakarta sunyi, semua orang diharapkan tinggal di rumah,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat itu sebagai berikut:
Ada 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama.
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakarta utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta barat
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta selatan
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jakarta selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta timur
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jakarta timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tanggerang kota
11. Jati Uwung, Tanggerang kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tanggerang selatan
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jakarta timur
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta