PWRIONLINE.COM – JAKARTA. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi merespon berita tentang Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali namun, pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam siaran pers yang diterima Rama Desthandy, jurnalist PWRIONLINE.COM, Selasa (29/6/2021).
“Menurut informasi yang diterima, pada tanggal 2 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 akan ada pengetatan PPKM Mikro Darurat yang telah diusulkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, juga memberikan beberapa usulan. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/6/2021),” ungkap Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
“PPKM darurat akan berlaku pada 2-15 Juli 2021 dan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO. Sejumlah sektor akan diperketat di antaranya WFH 100 persen, restoran delivery only, dan 25 persen kapasitas mal. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang. Alokasi 70 persen vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari. Anggaran di daerah (8% earmark dari DAU) agar segera dikucurkan untuk penanganan COVID-19,” menurut usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, dalam dokumen usulan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%. Pada saat WFH, pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain. Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas. Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam,” menurut usulan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal. Operasional dibatasi sampai pukul 17.00. Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda. Untuk kegiatan seni, budaya, sosial, dan masyarakat di lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk daerah zona merah dan oranye, dinyatakan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda,” tambah usulan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(CNBB/DTK/red)