Ini Syarat Perpanjang SKCK Cara dan Biaya yang Dibutuhkan

PWRIONLINE.COM

Sebagian besar masyarakat masih menganggap sistem administrasi di Indonesia ini terlalu rumit dan ribet, termasuk dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Entah itu untuk permohonan baru membuat SKCK maupun perpanjangan. Itu dulu, kini perpanjangan SKCK sangat gampang dan mudah lho

akan menguraikan tata cara perpanjang SKCK secara lengkap sehingga Anda bisa memahami hal-hal penting yang harus dipersiapkan dan diketahui tentang alur dan proses perpanjangan SKCK. 

Dengan mempersiapan berkas lengkap, Anda bisa menghemat uang dan tenaga sehingga Anda tidak harus mondar-mandir dari tempat Pak RT, Kelurahan atau Kecamatan, hingga ke Polres.

Masa Berlaku dan Jenis Perpanjangan SKCK

Ketika Anda memperpanjang SKCK, ada dua kemungkinan yaitu SKCK sudah kedaluwarsa atau melewati masa berlaku SKCK atau SKCK dalam masa tenggang waktu (belum habis masa berlaku). 

Masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

  • Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. 
  • Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru. 

Dalam hal prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK yang sudah kedaluwarsa atau belum, sebenarnya tidak ada bedanya. Semua membutuhkan kelengkapan dan syarat yang sama. Jadi Anda tidak perlu khawatir.

Syarat dan Prosedur Memperpanjang SKCK

SKCk Syarat dan Prosedur Perpanjang SKCK via polri.go.id

Syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi untuk perpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari kelurahan (Opsional/pilihan). Khusus poin satu ini, lebih baik Anda tanya ke kepolisian setempat karena sekarang ada juga Polda/Polres/Polsek tidak perlu surat pengantar untuk perpanjang SKCK

Semisal, bila masa berlaku SKCK sudah habis, perpanjangan SKCK disyaratkan membawa surat pengantar kelurahan. Maka, Anda harus mendapatkan surat pengantar itu dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun. 

2. SKCK lama (asli/fotokopi). Jika Anda kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir.

Bila fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir juga hilang, jangan khawatir, Anda tetap bisa mengurus perpanjangan SKCK. Namun untuk kasus ini biasanya prosesnya lebih ribet dan lebih lama.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku

5. Fotokopi Akta Kelahiran

6. Fotokopi Ijazah Terakhir

7. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Siapkan foto lebih dari 10 lembar dan cetak juga ukuran 3×4 beberapa lembar untuk berjaga-jaga.

Untuk warna latar belakang atau background foto biasanya merah. Berpakaian sopan, dan yang mengenakan jilbab, harus tampak wajah secara utuh di foto. 

Perpanjang SKCK untuk Keperluan Luar Negeri

Persiapkan Paspor untuk SKCK Luar Negeri
Persiapkan Paspor untuk SKCK Luar Negeri via wordpress.com

Mengenai perpanjang SKCK untuk keperluan melanjutkan sekolah, bekerja, atau kunjungan ke luar negeri, kami bahas pada sub poin tersendiri karena ada beberapa hal tambahan yang wajib dipenuhi dan ada beberapa keterangan yang harus diketahui.

Untuk persyaratan dan dokumen kelengkapan yang diwajibkan sama seperti syarat pada umumnya. Hanya saja, kalau untuk keperluan luar negeri ada satu syarat tambahan lagi, yaitu fotokopi paspor. Berbeda dengan SKCK untuk keperluan di dalam negeri, SKCK untuk keperluan luar negeri hanya dikeluarkan atau diterbitkan oleh Mabes Polri.

Jika pada tahap pembuatan SKCK luar negeri harus menggunakan surat pengantar dari Polda, maka untuk perpanjangan hal itu sudah tidak diperlukan lagi, kecuali kalau SKCK Anda sudah kedaluwarsa atau melebihi waktu satu tahun. Semuanya langsung diurus di Mabes Polri. Alhasil, jika untuk keperluan luar negeri nantinya SKCK akan diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Prosedur Perpanjangan SKCK

1. Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan.

2. Sebaiknya, Anda teliti kembali kelengkapan dokumen karena jangan sampai Anda sudah menunggu antrean, dan dokumen ternyata masih ada yang kurang. Anda tidak akan dilayani dan harus antre lagi.

3. Setelah Anda dokumen sudah lengkap, serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket.

4. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.

5. Setelah itu, serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp30.000. 

6. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Catatan: Jangan lupa untuk minta legalisir SKCK. Jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, maka biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah. 

Satu hal lagi yang perlu diketahui pada poin ini adalah bahwa dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada lagi prosedur sidik jari seperti pertama kali Anda membuat SKCK baru.

Bagaimana, mudah bukan? Sebagai tambahan, agar proses perpanjangan SKCK lebih cepat, tipsnya:

  • Siapkan kelengkapan dokumen malam hari sebelum datang ke kantor polisi.
  • Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 
  • Anda bisa datang sepagi mungkin, kalau perlu Anda yang pertama datang di loket antrean, ingat kalau lagi musimnya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Siapkan bolpoin. Memang di kantor polisi sudah tersedia alat tulis. Akan tetapi karena jumlahnya terbatas dan mengingat jumlah orang yang ingin mengisi formulir banyak sekali, jadi akan lebih cepat jika Anda membawa alat tulis sendiri.
  • Berpakaian sopan dan menggunakan sepatu. Jangan menggunakan sandal. 

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya Perpanjangan SKCK via billyantoro.com

Biaya perpanjang SKCK sama dengan pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Biaya itu di luar mengurus keperluan kelengkapan berkas-berkas, seperti foto dan fotokopi dokumen.

Berikut rincian biaya yang diperlukan:

  • Biaya penerbitan SKCK untuk WNI  Rp30.000,- dan WNA Rp60.000,-
  • Biaya pengurusan surat pengantar dari RT sampai kelurahan gratis. Kalaupun ada biaya biasanya berupa sumbangan kas untuk Pokmas atau yang lainnya.
  • Biaya fotokopi, dan cetak foto
  • Biaya transportasi mondar-mandir yang bisa sampai tiga hari kalau Anda tidak cermat dalam memenuhi kelengkapan persyaratan
  • Biaya legalisir fotokopi SKCK. Untuk legalisir setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Jadi bisa saja gratis dan bisa saja ada biayanya.

Cara Membuat SKCK  Online 

Polri kini terus memperbaiki pelayanannya seperti menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online yang praktis dan cepat. Hanya dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili. 

Contoh Pendaftaran SKCK  Online, dengan catatan masa berlaku SKCK  sudah kadarluwarsa. Jadi Anda bisa mengikuti proses seperti membuat SKCK  baru. 

1. Akses portal resmi pembuatan SKCK ONLINE : skck.polri.go.id 

2. Unggah/Upload persyaratan yang diperlukan : 

  • Scan Paspor (untuk keperluan Luar Negeri)
  • Scan KTP 
  • Scan KK 
  • Scan Akte Lahir/Ijazah 
  • Scan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. 
  • Rumus sidik jari. 

SKCK Salah Satu Dokumen Penting

SKCK seringkali menjadi syarat bagi calon karyawan yang akan melamar atau bergabung di sebuah perusahaan, tak terkecuali CPNS. Hal ini supaya lebih menjamin bahwa si pelamar atau calon pegawai betul-betul tidak pernah terlibat dalam sebuah tindak kejahatan. Jadi kalau Anda butuh perpanjang SKCK, lakukan dan ikuti cara-cara diatas dengan baik. Semoga membantu!

(Cermati.com/red)

#pwrionline.com #pwri