Yan Ch Warinussy. SH Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari”, Yan Ch Warinussy mendorong sekaligus mendesak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, untuk meneruskan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah dimulai oleh mantan Kajati PB : Yusuf, SH, MH.
Disampaikan Yan Ch warinussy Ada 4 (empat) perkara dugaan Tipikor yang telah dimulai proses hukum hukumnya sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum by Acara Pidana (KUHAP). Tutur Ch Jumat 28/08/2020
” Yaitu, pertama : dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Dana Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk pembangunan rumah ibadah, yayasan dan fakuktas serta kegiatan organisasi kemahasiswaan Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, tahun anggaran (TA) 2018 sejumlah Rp. 598 Miliar.
Kedua, Proyek pembangunan Septic Tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.7, 062 Miliar. Ketiga, Proyek Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017, senilai Rp. 29 Miliar.
Serta, keempat, proyek pembangunan Puskesmas Aisandami, Kabupaten Teluk Wondama, Tahun Anggaran 2018, tapi baru selesai tahun 2019. Sementara dananya di TA 2018. Sebagai pejabat penegak hukum di Provinsi Papua Barat, saya mendesak Kejati PB untuk menindak lanjuti penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara dugaan tupikor tersebut. Ucap Ch
Jika diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti berdasar hukum, maka Kejati PB dapat mengeluarkan penetapan tersangka. Bagi aparatur sipil negara (ASN) ancaman hukuman pidananya sudah diatur jelas di dalam amanat pasal 2 dan pasal 3 dari UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Ch.Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apalagi ada dugaan aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah yang diduga berasal dari di laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dikirim dengan nomor : HA-048-04/02/20/SR-M. Laporan tersebut telah dikirim oleh PPATK kepada penyidik Kejati PB belum lama ini.
Sehingga dari sisi pembuktian hukum pidana, menurut pandangan Yan Ch Warinussy sebagai Advokat bahwa minimal telah menjurus kepada indikasi kuat telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Sehingga jelas ada indikasi telah terjadi kerugian negara. Tandas Ch. (red)