PWRIonline.com
Jakarta – Maraknya pembangunan tanpa izin, di daerah jakarta timur, yang melanggar Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 tahun 2012 yang menjelaskan tentang perijinan dalam perihal mendirikan bangunan atau gedung. Jumat 20/9/19
Di beberapa kasus, pelanggaran perijinan ini di langgar oleh mereka para pemilik bangunan atau gedung tersebut. Banyak dari para pemilik menyepelekan tentang IMB karena bisa di koordinasikan dengan pihak kecamatan, khususnya sektor cipta karya dan tata ruang, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sebagai contoh bangunan di Jl. Sodong Raya No 67 B. Rt 006/011 Pulogadung Jakarta Timur, yang menurut pantauan tidak memiliki perijinan yang lengkap. Hanya plang ijin proyek yang berdiri, sedangkan plang IMB tidak terlihat, sedangkan keterangan yang di dapat dari mandor bangunan tersebut tidak komplit. Padahal perijinan tidak lengkap. Ini merupakan contoh adanya permainan dengan pihak atau instansi yang bersangkutan.
Beberapa Lembaga Executive dan Aliansi Indonesia, Lembaga KPK Nusantara yang merupakan mitra awak media, akan menyurati Sudin Jakarta Timur, agak segera menindaki dan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran serius seperti ini, karena sangat berpengaruh terhadap kas negara.
(Reymond Investigasi PWRIonline.com)