Pilisi Berhasil Tangkap WN Prancis Mafia Narkoba yang Kabur dari Tahanan Polda NTB

PWRIonline.com

NTB – “Saat sampai di atas Gunung Malang, kita survival, Pak Kanit saya turun dari atas tikungan Gunung Malang dan saya sendiri yang naik ke atas, jalan, saya melihat pergerakan orang di atas di Gunung Malang, di Pusuk, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” tuturnya.

Mirsandy juga menceritakan bagaimana dia bisa mengenal penjahat yang selama ini diburu oleh anggota kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Sesampai saya di sana, saya sisir jalan, ternyata dia, saya lihat ini orang kok beda jalannya, persis saya tahu kalau orang bule karena banyak teman saya orang bule. Langsung, pas di atas Pusuk saya telepon Pak Kanit saya bahwa ini adalah Dorfin,” kata Mirsandy.

Dorfin Felix berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang Lombok Utara.

Diketahui sebelumnya, Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di teras.

Polisi Tangkap WN Prancis Mafia Sabu yang Kabur dari Sel Polda NTB

Polisi berhasil mengendus keberadaan WN Prancis tahanan narkoba 2,4 kilogram Dorfin Felix (34), yang kabur dari Rutan Polda NTB. Dorfin ditangkap pada pukul 22.00 Wita.

“Benar (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Suartana saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2019) malam.

Informasi yang didapat detikcom di Polda NTB, Jalan Langko Mataram, salah seorang warga bernama Made, yang berada di lokasi saat operasi penangkapan, juga membenarkan tertangkapnya Dorfin Felix.

“Iya, ditangkap di Pusuk. Sekitar jam 22.00 Wita,” ucapnya.

Sebelumnya, Dorfin ditangkap pada 21 September 2018 di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar.

Setelah itu, WN Prancis tersebut ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

Namun, pada Senin (21/1), Polda NTB dibuat geger. Dorfin melarikan diri saat dini hari dengan memotong jeruji besi pada jendela kamar tahanan yang berada di lantai dua.

Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali.

Polri Bantah Dugaan Suap Rp 10 M dari WN Prancis yang Kabur dari Polda NTB

Polri mengatakan isu Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB Kompol TM menerima Rp 10 miliar untuk membantu pelarian WN Prancis, Dorfin Felix (34), tidak benar. Hal itu terbantahkan berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK terhadap rekening TM.

“Isu dia menerima uang Ro 10 miliar itu bisa dibuktikan benar apa tidak dengan menggandeng PPATK. Hasilnya itu tak benar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Auditorium STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Syahar menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda NTB, Kompol TM mengaku menerima gratifikasi. Namun nilainya Rp 14,5 juta.

“Sementara yang disidik, memang sudah diakui dia menerima gratifikasi dari tahanan ini, Rp 14,5 juta,” ujar Syahar.

Belasan juta rupiah itu diberikan Dorfin kepada Kompol TM untuk mendapat fasilitas ekstra di sel tahanan Polda NTB. Belum ada indikasi uang Rp 14,5 juta itu terkait kaburnya Dorfin atau tidak.

“Tahanan ini memberi sejumlah uang untuk membeli alat-alat elektronik seperti TV dan selimut, yang harusnya dilarang,” ujar Syahar.

Dorfin adalah tahanan kasus narkoba yang ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua.

(detikNews/red)