PWRIonline.com
Jakarta – Kasus hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P.21), Ratna Sarumpaet bersiap menghadapi peradilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun dakwaan. Ratna Sarumpaet pun menyatakan dirinya siap menghadapi persidangan.
“Siap,” singkat Ratna kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Hal itu diungkapkan Ratna setibanya di Markas Polda Metro Jaya pukul 14.40 WIB. JPU menitipkan penahanan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya.
Setelah mengikuti proses serah-terima dalam tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka, Ratna dibawa kembali ke Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan. Ratna dikawal ketat oleh jaksa dan polisi dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di mobil tahanan, Ratna ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan dan pengacara Insank Hasanuddin. Ratna mengenakan baju tahanan kejaksaan.
Ratna tidak banyak berbicara saat ditanya wartawan. Dia hanya tersenyum ketika dicecar wartawan.
Ratna sempat ditanya, apakah selama ditahan di Polda Metro Jaya pernah dibesuk oleh sahabat-sahabatnya di alumni 212.
“Ada,” jawab Ratna singkat.
Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejari, Jaksa Gabungan Susun Dakwaan

Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Tim jaksa penuntut umum gabungan akan menyusun surat dakwaan terhadapRatna Sarumpaet.
“RS disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Di situ kita akan pelajari dulu kira-kira konstruksinya seperti apa, kita cermati kembali dan tentunya kita harus melihat fakta-fakta yang ada,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Supardi kepada wartawan di kantornya, Jl Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Penuntut umum nantinya akan mempelajari berkas termasuk barang bukti kasus Ratna Sarumpaet. Ditargetkan surat dakwaan rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 20 hari.
“Kita harus lihat satu-satu seperti apa sehingga konstruksi dakwaan nanti benar-benar sesuai harapan dan memenuhi kualifikasi unsur yang kami dapatkan,” imbuh mantan Direktur Penuntutan KPK ini.
Dari berkas perkara, surat dakwaan akan disusun dengan subjek tunggal. Namun ditegaskan Supardi, bukan tak mungkin perkara Ratna Sarumpaet bisa dikembangkan.
“Dakwaannya tunggal artinya bahwa orang ini subjeknya tunggal. Nanti di sidang seperti apa lihat faktanya, teman lihat di sidang seperti apa. Tapi yang jelas penuntut umum konsentrasi kepada berkas perkara yang disangkakan pasalnya satu, ujar Supardi.
Berbaju Tahanan Kejari, Ratna Sarumpaet Dibawa Lagi ke Polda

Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Namun penahanan Ratna masih dilakukan di Mapolda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi mengatakan Ratna dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Ratna ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan,” kata Supardi.
Supardi mengatakan Ratna tetap ditahan di Polda Metro atas permintaan keluarga dengan pertimbangan usia dan kesehatan. Ratna juga menjalani perawatan di Polda.
“Karena selama di sana, dokumen yang disampaikan penyidik bahwa beliau Ibu Ratna ini kan ada perawatan dokter di sana,” ujar Supardi, yang pernah jadi Direktur Penuntutan KPK.
(detikNews/red)