PWRIonline.com
Jakarta – BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakati untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan ratusan Rumah Sakit (RS) yang belum terakreditasi.
Hal tersebut tertuang dalam dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi Rumah Sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019.
“Kemenkes memberi kesempatan kepada Rumah Sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek di Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
1. Batas waktu akreditasi hingga Juni 2019
Menkes Nila mengatakan, surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri,”ungkap Menkes Nila
2. 458 Rumah Sakit belum terakreditasi
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan pada Desember 2018, total rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah 2.217 rumah sakit. Dari jumlah tersebut, yang terakreditasi sejumlah 1.759 rumah sakit. Dengan demikian, masih ada 458 rumah sakit yang belum terakreditasi.
“Artinya lebih banyak yang terakreditasi,” kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
3. Masyarakat dijamin tetap dapat pelayanan kesehatan.
Fachmi menegaskan pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya. Masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, ini hanya masa transisi saja.
“Karena ada penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tutur Fachmi.
4. Akreditasi jadi syarat wajib pelayanan kesehatan
Lebih lanjut lagi Fachmi mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Fachmi.
Hal itu sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 67 ayat 3 tertulis fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
5. Rumah sakit wajib memperbarui kontrak kerja sama setahun sekali
Lanjutnya Fachmi mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun.
Sambung Fachmi, hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Fachmi juga menampik isu penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.
“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Fachmi.
(Team Investigasi/Reymond)