PWRIonline.com
Jakarta – Seorang warga Kayu Putih Sunardi (37) mengeluhkan pelayanan di kantor Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
Hal itu disesalkannya karena dirinya dalam pihak yang dirugikan lantaran kelalaian pihak petugas dalam pelayanan bagi warganya.
“Pelayanan di kantor Kelurahan Kayu Putih dinilai lamban merespon keluhan warganya, apalagi mengenai persoalan waris keluarga”, ujar Sunardi.Selasa (6/11/2018)
“Seharusnya Lurah Kayu Putih tanggap dan cepat merespon, apa lagi persoalan tersebut persoalan warisan keluarga”, tambah Sunardi.
Persoalan keluarga tersebut muncul karena salah satu keluarga mendaftarkan tanah waris yang nenjadi milik bersama di daftarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tanpa sepengetahuan keluarga lainnya atau persetujuan dari beberapa ahli waris.
Tanah tersebut di daftarkan program PTSL oleh keponakan ASMAT BIN BAIR bernama JUANA anak ke 4 dari almarhumah AYUNI BINTI BAIR yang merupakan adik kandung ke 5 (lima) ASMAT BIN BAIR.
Karena tanpa melibatkan ahli waris lainnya, pada tanggal 23 Oktober 2018 atas nama ASMAT BIN BAIR dirinya telah mengirim surat yang ditujukan ke Lurah Kayu Putih Perihal Permohonan Bantuan Mediasi Penyelesaian Internal Keluarga, Dalam Persoalan Objek Bumi/Tanah dan Bangunan Warisan Keluarga BAIR BIN ENO/AMENAH BINTI TUGIN dan juga satu surat ditujukan ke Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Jakarta Timur perihal Permohonan Keberatan dengan tembusan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Timur.
Dalam persoalan tersebut warga berusaha mencari titik temu untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya melalui pihak kelurahan. Bahkan ahli waris sudah melayangkan surat audensi kepada Lurah setempat, namun tidak pernah memdapatkan jawaban atau respon dari Lurah.
Menurut Ali pegawai Kasie pemerintahan Kelurahan Kayu Putih “Bahwa JUANA petugas PPSU yang mengajukan PTSL, sudah di panggil dan bicarakan. Berkas yang diajukan JUANA sudah sesuai, dan saya juga sudah membaca isi surat ASMAT BIN BAIR, kalaupun nantinya kedua belah pihak tidak ada titik temunya silahkan saja melapor kepolisian atau menempuh gugatan ke pengadilan, kata ALI.
Sebelumnya Sunardi ingin mengurus surat keterangan waris dikelurahan tersebut, namun staf kasie Pemerintahan memberitahukan, saudara JUANA petugas PPSU sudah mengajukan PTSL dan sudah memasuki tahap Rekomendasi”, kata Teguh staf kasie pemerintahan.
“Kalau dilihat dari data yang ada, sudah sesuai dengan nama orang tuanya AYUNI BIN BAIR”‘.
Sementara, objek bumi dan bangunan yang diajukan JUANA berdasarkan pengakuan almarhum ASMAT BIN BAIR semasa hidup merupakan milik kedua orang tuanya yang pada tahun 1961 diurus ASMAT BIN BAIR ke Seksi 3 Djatibaru Tanah Abang hasil ganti rugi adanya projek pembangunan Jakarta-Baypass. Hingga kedua orang tuanya wafat belum pernah menulis wasiat (hibah) dan atau membagi-bagikan sisa peninggala/warisannya.
Seiring berjalannya waktu pada tanggal 4 November 2018 petugas pengukuran tanah dari BPN pun tiba di Jl. Martil No 31, para ahliwaris dari 6 (enam) bersaudara merasa keberatan dan tidak pernah mengajukan program PTSL. Bersukur Ketua RW 04 dapat memahami persoalan yang sedang terjadi, sehingga tanah tersebut tidak diukur oleh petugas ukur dari BPN. Lain hal dilakukan Tata Sumitra RT 002, ia terus memaksakan para petugas BPN untuk mengukur tanah tersebut dan mengatakan bahwa tanah tersebut milik JUANA.
ASMAT BIN BAIR adalah anak laki-laki tertua dari 7 (tujuh) bersaudara diantaranya (1) almarhumah ROKIAH, (2) almarhumah ROKIMAH, (3) almarhumah KETJIL (4) almarhumah ROHANI (5) almarhumah AYUNI (6) almarhum ASMAT (7) almarhum NADJI. Semuanya adalah anak-anak pasangan dari BAIR BIN ENO dengan AMENAH BINTI TUGIN penduduk ASLI Rawamangun dan Kampung Ambon Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.
Semasa hidup ASMAT BIN BAIR memberi kuasa kepada SUNARDI untuk mengumpulkan semua cucu-cucu BAIR/AMENAH dengan maksud ingin menjual warisan milik kedua orang tuanya dan membagi-bagikanya. Pertemuan pertama dan kedua terlaksana dengan baik, hanya saja Juana (Cucu) anak ke 4 dari almarhumah Ayuni Binti Bair keras kepala dan mengaku-aku tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Martil No. 31 milik almarhum AYUNI Binti BAIR.
(budi)