PWRIonline.com
Jakarta – Beredarnya Video yang disampaikan oleh Ketua Umum (ketum) PWRI (persatuan wartawan republik indonesia) Dr. Suriyanto PD., SH., MH., M.kn terkait Amandement Undang – Undang No.40 tentang penyesuaian perkembangan zaman kemudian UKW (uji kompetensi wartawan) harus dihapuskan diganti dengan khursus Jurnalistik, yang mana telah berlangsung sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Oktober 2018 lalu.
Ketum PWRI mengatakan , harapan saya kepada Pemerintah Republik Indonesia diadakannya amandement Undang – Undang No.40 menyesuikan perkembangan zaman itu yang pertama dan untuk yang kedua saya berharap utuk UKW itu dihapuskan diganti oleh khursus jurnalistik, baik kepada calon Wartawan maupun kepada seorang Wartawan,” Sebutnya di Video itu,Tegas Ketum PWRI.
Lanjutnya Ketum PWRI menjelaskan, dan dikatakan lagi olehnya untuk pembina sangat efvektif membina awak media diseluruh Indonesia, dan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu kurang jelas menurutnya dikarenakan lembaga – lembaga dituju harus dengan persyaratan – persyaratan yang berat.
Lebih lanjut lagi Ketum PWRI mengatakan ,contohnya harus berpengalaman 20 tahun dan sumpah pakultas jurnalistik yang sudah berdiri 20 tahun juga,terang Ketum PWRI.
sambungnya Ketum PWRI mengatakan, sangat sulit mengakomodir ratusan ribuan wartawan bukan hal yang mudah dan tidak semudah edaran surat surat Dewan Pers yang di keluarkan
“Inikan sulit, karena mengakomodir ratusan ribu Wartawan ini bukan mudah, tidak semudah surat edaran yang dikeluar oleh Dewan Pers, jadi saya berharap yang pertama Undang Undang Pers Amandement ke-2 yang meberatkan Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan harus di hapuskan kemudian diganti dengan pembinaan wartawan dengan khursus yang diadakan oleh Dewan Pers,” Ungkap Suriyanto selaku Ketum PWRI.
Lebih jelas lagi Ketum PWRI mengatakan , sebagai saksi fakta gugatan melawan hukum Dewan Pers mengatakan kepada Hakim tentang teknis UU No.40 semenjak dirubah Tahun 1999 hingga saat ini tidak mempunyai PT (petunjuk teknis) namun, belum sempat ia menjelaskan tetapi sudah disetop pihak tergugat ,Tegas Ketum PWRI.
“Saat hakim menanyakan kepada saya tentang teknis Undang Undang nomor 40 saya jelaskan biasanya Undang Undang nomor 40 ini semenjak dirubah tahun 1999 hingga saat ini tidak mempunyai PT (petunjuk teknis) sementara saya belum komplit menjelaskan, tetapi pihak tergugat sudah menyetop, saat keterangan itu saya mau memperjelaskan kepada hakim, bahwasan Undang Undang Pers ini Undang Undang banci karena tidak mempunyai Petunjuk Teknis (pt) dan harus di amandement dengan perkembangan zaman dan harus ada Petunjuk Teknis (pt),”tutur Ketum PWRI.
Adapun saat dia ditanyakan oleh Reporter didalam video itu mengenai persoalan organisasi yang didirikannya itu belum diprivikasikan ia mengatakan, keterangan dari Bapak Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers. Yang mana Dewan Pers tidak mengatur pendirian Organisasi Pers dan tidak mengatur untuk Pervikasi Organisasi Pers.
“Saya mengikuti, waktu saya saya memdirikan tahun 2014 saya bertemu dengan Bapak Bagir Manan beliau mengatakan bahwa Dewan Pers tidak mengatur pendirian Organisasi Pers dan tidak mengatur Pervikasi Organisasi Pers dan saya pun punya buktinya! Jadi saya tidak akan mengperivikasikan Organisasi saya, kecuali Dewan Pers melaksanakan itu dengan Undang Undang yang berlaku,” papar Ketum PWRI.
Tak hanya itu saat ia ditanyai untuk kebenarannya mengaku sebagai Wartawan belum mengikuti UKW, belum sempat panjang lebar menyampaikan kalimat dengannya ia langsung jawab pertanyaan pertanyaan tersebut.
“Saya tidak pernah mengikuti UKW!, Karena saya sekarang sudah menjadi Doktor, untuk apa saya mengikuti UKW?, Saya ini wartawan menjadi Doktor jadi saya rasa UKW itu hal yang kecil banget buat saya itu,” tandasnya kepada Reporter dengan wajah santai dan tersenyum manis.
Sementara, saksi yang ke-2, yaitu Juri dari Media Ceria Tv, mengatakan bahwa dirinya pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Dituturkan, Zuri juga sempat membayar uang pendaftaran UKW kepada pihak IJTI, tetapi sampai saat ini dirinya tidak pernah tau apa penyebab Meta dalam keikutsertaan dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Zuri mempertanyakan, dari pihak IJTI sendiri yang di akomudir dari Dewan Pers tidak mau memberi tahukan tentang hal ini.
Menurutnya, berdasarkan fungsi Dewan Pers tersebut tidak ada satupun ketentuan yang mengatur Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
(Ray)