PWRIonline.com
Jakarta – Tiga mahasiswa diciduk Subdit Resnarkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis baru, yakni cairan liquid ‘illusion’ untuk vape yang mengandung MDMA (metilendioksimetamfetamina).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka ER, AG, dan TM selain ditangkap di tempat berbeda, mereka juga memiliki peran yang berbeda ketika menjalankan bisnis haramnya.
Lanjutnya Kombes Pol Argo menerangkan, ER ditangkap di Bogor, Jawa Barat berperan sebagai penerima perintah dari tersangka AG atau TM untuk mengemas liquid serta mengirim paket kepada konsumen baik melalui aplikasi ojek online (ojol) maupun mengirim sendiri menyamar sebagai pengemudi ojol.
“Tersangka ER dulu pengemudi ojek online tapi sudah dikeluarkan,” kata Kombes Pol Argo dikantornya, Kamis (25/10/2018).
Sambungnya Kombes Pol Argo mengatakan , AG ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat berperan sebagai reseller dari TM dan membuat akun media sosial sebagai lapak penjualan. Sementara TM adalah pimpinan dari AG serta ER, yang membeli liquid yang mengandung MDMA dan kembali memasarkan, ia ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur,papar Kombes Pol Argo.
“Tersangka TM mendapatkan liquid yang dipesan dari medsos, nah jaringan di atasnya ini masih kami selidiki,” ujar Kombes Pol Argo.
Sementara Kasubdit 1 Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, agar tidak mudah diendus polisi jaringan ini terbilang rapi dalam beraksi. Pasalnya, meski terang-terangan mengaku menjual liquid mengandung MDMA pada medsos-nya namun tidak sembarangan orang bisa membeli,kata , AKBP Calvijn.
Lanjunya , AKBP Jean Calvijn memaparkan , pelaku menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) yakni calon pembeli harus mengenal salah satu anggota grup yang sudah menjadi konsumen tetap. Kemudian, anggota tersebut akan memberitahu kepada pemilik akun tersangka TM bahwa akan ada pembeli baru,pemesan baru juga minimal harus pesan lima liquid, sistem itu agar tidak ada jebakan,” papar AKBP Calvijn.
Lebih lanjut lagi , AKBP Calvijn menerangkan, dalam satu kemasan liquid berisi 5 ml dibandrol Rp 350 ribu, akun mereka pun telah diikuti oleh puluhan ribu follower yang mayoritas berusia produktif. “Kebanyakan pembeli atau korbannya adalah pelajar dan mahasiswa,” ungkap AKBP Calvijn.
TM telah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan dan memberikan gaji kepada ER serta AG masing-masing Rp 5 juta per bulan. ER telah bergabung selama 3 bulan sedangkan AG 4 bulan. Ketiga tersangka dikatakan AKBP Calvijn, masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sambungnya , AKBP Calvijn mengatakan, pemesanan dilakukan TM tidak tentu, kadang dua minggu sekali. Setiap pemesanan sampai 100 liquid. Sistemnya sama, TM pesan melalui akun medsos dan dikirim melalui ojek online, di atasnya ini yang sedang kami dalami,” kata AKBP Calvijn.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(PMJ/Adit)