Terkait Dana Hibah Belum Cair, Dishub Bekasi Lakukan Penghadangan Truk Sampah DKI

PWRIonline.com

Bekasi – Pemerintah Kota Dishub Bekasi Lakukan Penghadangan dan penahanan Truk Sampah DKI Jakarta yang melintasi Kota Bekasi Terkait Dana Hibah yang belum cair.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji terus berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Bekasi sejak penghadangan itu. Isnawa mengatakan, pada Kamis (18/10/2018) dini hari, truk-truk sampah DKI sudah dibebaskan.

Biasanya truk sampah DKI Jakarta bisa melintas di jalan Kota Bekasi selama 24 jam. Isnawa membenarkan bahwa ada beberapa truk sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian, namun, biasanya diperbolehkan karena ada instruksi dari Jokowi.

Isnawa pun menduga penghadangan ini ada kaitannya dengan dana hibah yang belum cair, mungkin ini imbas dari adanya misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama,” ujar Isnawa ketika di confirmasi, Kamis (18/10).

Isnawa sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama, sekarang ikutin aturan perjanjian kerja sama deh walaupun dulu dikasih diskresi,kata Isnawa.

Lanjutnya Isnawa mengatakan, itu merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
Saat ini, Isnawa sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama, sekarang ikutin aturan perjanjian kerja sama deh, walaupun dulu dikasih diskresi,” kata Isnawa.

Terkait permasalahan dana hibahnya, Isnawa mengatakan, hal itu adalah wewenang Biro Tata Pemerintahan.

Akan Larang Truk sampah DKI  menuju TPST

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari Tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah.

“Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi, mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu, kan, bolehnya cuma lewat Cibubur,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat diconfirmasi.

Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk sampah DKI dilakukan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Misalnya, truk sampah yang boleh melintasi Jalan Ahmad Yani hanya truk jenis compactor. “Tapi, kenyataannya, kan, tidak dilakukan,” ujar Yayan, Rabu (17/10).

Selain itu, Dishub Bekasi juga memeriksa kelengkapan surat-surat truk tersebut. Mereka menemukan ada truk yang tidak ada kirnya. Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover.

Padahal, kata Tri, apabila rampung, flyover itu akan memperlancar akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang. Kemarin, truk sampah DKI Jakarta dihentikan Dishub Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani setelah Gerbang Tol Bekasi Barat.

Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk-truk tersebut dilakukan setelah mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kami menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, misalnya kirnya tidak ada, ada kirnya (tetapi) mati. Itu kan membahayakan keselamatan lalu lintas. Nah makanya kami adakan penindakan gitu,” kata Yayan,

Penghentian truk-truk sampah itu juga dilakukan sebagai bentuk evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, terkait pengangkutan sampah.  Menurut Yayan, ada poin-poin yang tidak dilaksanakan Pemprov DKI dalam perjanjian kerjasama tersebut”Misalnya, truk yang lewat Bekasi kan kendaraan sampah yang konvektor, harus tertutup. Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian tadi kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya kir, itu salah. Menyangkut keselamatan lalu lintas,” ujar Yayan.

Apa yang disampaikan Isnawa senada dengan pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu.  Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat.Jadi, mereka (truk sampah DKI Jakarta lewat lagi Cibubur. Kan dulu kan bolehnya cuma lewat Cibubur,” kata Tri.

Proposal baru diajukan DKI

Proposal baru diajukan Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, Pemerintah Kota Bekasi baru mengajukan proposal pengajuan dana hibah 2019, Senin (15/10).

Hal itu membuat dana hibah tidak bisa cair dengan cepat, proposalnya baru masuk 15 Oktober kemarin, proses pencairan dana hibah atau dana kemitraan ini harus melewati beberapa pembahasan terlebih dahulu, kata Premi.

Lanjutnya Premi menjelaskan, untuk meloloskan dana kemitraan, dokumen administrasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi harus lengkap beberapa waktu lalu, Pemprov DKI sudah meminta Pemkot Bekasi melengkapi proposal dana hibah saat itu, besaran yang diminta adalah Rp 1 triliun, kata Premi.

Lebih lanjut lagi Premi mengatan, setelah dilengkapi Pemkot Bekasi, proposal yang diterima Pemprov DKI naik besarannya menjadi Rp 2,09 triliun, dana hibah tersebut digunakan untuk lanjutan proyek pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa,papar Premi

Sambung Premi saat ini, pembangunannya sudah berjalan sebagian, pembangunan flyover tersebut juga dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta 2017, agar bisa mendapatkan dana hibah lagi, ungkap Premi.

Sambunya lagi Premi menyarankan, pemkot Bekasi harus melaporkan hasil pembangunan flyover itu terlebih dahulu.  Pemprov DKI sebenarnya tidak wajib memenuhi semua proposal dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi.

Besaran dana hibah yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan Pemprov DKI, bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov DKI,” kata Premi.

(Reymond)