Polrestro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu

PWRIonline.com

Bekasi – Polrestro Bekasi kota berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) orang pelaku peredaran Uang Paslu tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,Rabu(17/10/2018),pukul 17.00 WIB di bundaran tol JORR jalan wibawa Mukti I Kel. Jati asih kec. Jati asih kota Bekasi,

Anggota Polrestro Bekasi kota menyamar menjadi pembeli, setelah bertemu dengan para pelaku, yang di curigai akan melakukan penipuan dengan cara menjual uang pecahan Rp.100.000,- selanjutnya tim Buser unit ldik 6/kemneg satreskrim Polresta Bekasi kota mengamankan kedua pelaku Parsono  dan Nanang,Rabu (17/10/2018).

Polisi berhasil menyita barang bukti uang pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu) sebanyak 100 lak atau senilai Rp 1.000.000.000 ( satu miliar) yang di di hargai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta).

(Reymond/PMJ)