Pengoplos Gas Elpiji  Ditangkap Polres Metro Bekasi

PWRIonline.com

Bekasi – Seorang pedagang karena ulahnya mengoplos tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.  ditangkap Polres Metro Bekasi, Pelaku TS (42), ditangkap di kediamannya di Kampung Telajung RT 01 RW 04, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Modus yang digunakan pelaku, yakni memindahkan 4 buah tabung gas 3 kilogram ke dalam 1 tabung gas 12 kilogram. 1 tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos, lalu dijual kembali oleh pelaku seharga Rp115ribu. Harga ini tentunya lebih murah daripada di pasaran yang mencapai Rp145ribu.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Pengakuan pelaku baru 4 bulan melakukan pengoplosan. Dalam sebulan pelaku meraup omset Rp3juta,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, saat gelar kasus tersebut, Rabu (24/10/2018).

Lanjutnya AKBP Luthfie menjelaskan, pelaku mengoplos gas dengan cara menyambungkan kedua katup menggunakan selang regulator. Ketika sudah tersambung, posisi tabung 3 kilogram kemudian dibalik untuk mengalirkan gas elpiji ke dalam tabung 12 kilogram. Usai terisi semua, pelaku menutup kembali tabung gas 12 kilogram dengan segel berwarna putih, papar AKBP Luthfie.

Lebih lanjut lagi AKBP Luthfie memaparkan , saat proses pengoplosan, tabung gas 12 kilogram biasanya akan panas. Karena itu pelaku meletakkan tabung di dalam bak air dan ditambahkan batu es. Ini untuk menurunkan suhu tabung, kata AKBP Luthfie.

Sambungnya AKBP Luthfie  mengatakan , dalam sehari pelaku hanya mengoplos 2 buah tabung gas 12 kilogram. Hal ini untuk menghindari kecurigaan tetangga sekitar warungnya,” ujar AKBP Lutfie.

Menurut AKBP Luthfie, tindakan pelaku tersebut telah banyak membuat kerugian masyarakat. Selain tindakannya yang bisa membahayakan warga sekitar, ulah pelaku juga bisa menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran.

Selain itu, tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos, tidak ditimbang kembali oleh pelaku sebelum dijual. Hal ini memungkinkan adanya kekurangan isi gas elpiji yang tidak sesuai ukuran.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver nopol B 9428 FAN, 70 tabung gas 12 kilogram hasil oplosan, 10 tabung gas 3 kilogram, 200 tabung gas 3 kilogram kosong, 2 selang regulator, 60 tutup segel warna putih dan 1 buah bak warna biru.

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 1Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a),(e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 dan 31 Jo Pasal 32 ayat 2 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 53 huruf (d) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp30miliar,” pungkas AKBP Luthfie.

(PMJ/Adit)