PWRIonline.com
Jakarta – Pemuda MS 21(th), dibekuk polisi karena ulahnya telah mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara, dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook. Selain menghina, MS mencantumkan kata-kata bernada provokatif dalam konten unggahannya.
“Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan satu orang pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_ ,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).
MS ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (30/10) sekitar pukul 19.25 Wita. MS mengaku motif perbuatannya karena marah pada teman sekelasnya di program pendidikan Kejar Paket B kelas 8.
Brigjen Dedi menerangkan, pelaku marah kepada teman satu kelasnya yang berinisial P, sehingga membuat akun palsu dengan identitas pacar temannya itu, atas nama IP. Supaya temannya P ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi, terang Brigjen Dedi.
Lebih lanjut lagi Brigjen Dedi mengatakan MS saat ini diamankan dan diperiksa di Polda Kalimantan Selatan. Selain itu, polisi menyita barang bukti seperti satu buah laptop, satu modem, sebuah ponsel, dan akun @reza_hardiansyah_70.
Modus operandi MS, diceritakan Dedi, membuat dua akun Instagram palsu dengan nama akun @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, menggunakan laptop miliknya,tutur Brigjen Dedi.
Lanjutnya Brigjen Dedi memaparkan pelaku MS membuat akun tersebut awalnya melalui media sosial Facebook dengan nama Reza Hardiansyah dan mengarahkan netizenuntuk melihat akun Instagram @rezahardiansyah7071 yang dibuatnya. Pelaku mengambil foto korban atas nama Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook Putri aja Puput dan Eneng Eneng, papar Brigjen Dedi.
Setelah itu Brijen Dedi mengatakan MS mengunduh foto tokoh agama di Kalimantan Selatan, yaitu Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi, dari Google. Sementara nomor-nomor yang dipajang MS di akun Instagramnya adalah nomor-nomor yang diunduh dari media sosial Instagram seperti dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, dan Lambe Turah.
“Setelah viral ternyata ada permintaan konfirmasi dari Instagram namun karena pelaku lupa password-nya, tidak bisa dibuka lagi dan akun tersebut dihapus oleh Instagram,” ungkap Brigjen Dedi.
Sambungnya Brigjen Dedi,
salah satu konten yang diunggah MS di Instagram yang dinilai menghina agama Islam dan berbau provokasi adalah fotonya menginjak Alquran dengan kata-kata ‘Emang pantas diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130’.
Polisi menjerat MS dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE.
“Dia mem-posting pada Rabu, 24 Oktober 2018, sekitar jam 21.00 Wita,” pungkas Brigjen Dedi.
(Reymond)