Pasutri Bawa Dua Balita Nyopet di Mall  Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan

PWRIonline.com

Jakarta – Polres Jakarta Selatan, menangkap pasangan  copet suami istri yang kerap beroperasi di sejumlah mall elit di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat dengan membawa dua anak balita, Kamis (25/10/2018).

Kedua tersangka yakni Siti Anita (24), warga Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, berperan untuk mengalihkan perhatian dan mencopet korban yang sedang berbelanja di mall, dan Sunardi (50), warga Kemanggisan, Palmerah, Jakbar, penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan menerangkan, modus tersangka Siti bersama temannya yang masih buron mencari korban pengunjung mall sedang berbelanja, kemudian mendekati korban, dan saat lengah, tasnya atau dompetnya diambil.

Kejadian berawal adanya laporan Polisi dari Ranie Khairunnisa Ishwar 20 (th( Mahasiswi, ini sedang berbelanja di Supermarket Hero di area Pondok Inda Mall 1, Kebayoran Lama, Jaksel. (27/8/2018).

Tas korban merk Bimba Yelola warna hitam berisi Iphone X, uang tunai 5 ribu Baht Thailabn dan Rp 400 ribu raib.

Saat itu korban bersama orang tuanya berbelanja, ketika sedang memilih barang meletakkan tas miliknya didalam troli. “Tiba-tiba pelaku sudah mengintai dan mencurinya,” kata AKBP Stefanus.

Lanjutnya AKBP Stefanus memaparkan , setelah diselidiki petugas reskrim yang dipimpin Kanit 1 Krimum Polres Jaksel AKP Egidio Fernando, copet cewek dan penadahnya ini ditangkap di rumahnya masing-masing.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil mencopet berupa HP Merk Samsung J5, 1 HP Nokia, 1 HP Merk Samsung Dous, 1 HP Iphone X, total kerugian mencapai puluhan juta rupiah,papar AKBP Stefanus.

Lebih lanjut lagi AKBP Stefanus menerangkan , ketika melakukan aksi pelaku berjumlah 4 orang membawa dua anak yang masih balita sebagai kedok dengan membawa 2 anak kandungnya masih balita berkedok menyamar. Selain membawa dua anaknya ia bersama suami dan dua temannya yang masih kami buru. Mereka beraksi di Mall PIM dan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, kata AKBP Stefanus.

Sambungnya AKBP Stefanus,  uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dijual ke penadah Sunardi dengan harga murah. Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang bukti kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara,pungkas AKBP Stefanus.

(PMJ/Rochman)