KPU Wahyu Setiawan: Pihaknya Telah Membuat Rancangan Debat Capres-Cawapres Pemilu 2019

PWRIonline.com

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, pihaknya telah membuat rancangan mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres Pemilu 2019.

Rancangan tersebut misalnya, pelaksanaan debat yang diagendakan dilakukan sebanyak lima kali, debat baru akan dimulai pada tahun 2019 dengan rentang waktu yang sedang dalam pembahasan.

Formatnya ada tiga, yaitu debat pasangan capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres, tetapi saat debat capres, cawapresnya hadir, pada waktu debat cawapres, capres hadir. Jadi saling hadir semua,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Lanjutnya Wahyu mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai mengidentifikasi isu-isu utama yang akan dijadikan sebagai materi debat, panelis dan sejumlah narasumber dalam hal ini juga akan dilibatkan untuk merumuskan isu.

Lebih lanjut lagi, Wahyu mengatakan, KPU akan mengadakan penggodokan rencana debat capres-cawapres bersama tim pakar, menurut Wahyu rancangan waktunya sudah, isunya sudah, tim pakar sudah, calin panelis sudah, calon moderator sudah, jadi rancangan itu sudah, hanya memang itu baru akan dilakukan di 2019, tapi rancangan- ranncangan itu sudah ada,papar Wahyu.

Lebih lanjut lagi Wahyu mejelaskan, sementara itu, saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang dalam masa kampanye. Terhitung 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, seluruh peserta pemilu diperbolehkan untuk mengampanyekan visi, misi, program, dan citra diri. Setelahnya, selama tiga hari, terhitung 14-16 April 2019, akan dilakukan masa tenang,kata Wahyu

Sedangkan Wahyu menambahkan 17 April 2019 merupakan hari pemungutan suara, yang akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Usulan Debat Capres-Cawapres di Kampus

Wahyu Setiawan menanggapi usulan debat capres-cawapres diselenggarakan di kampus.Wahyu mengatakan, KPU dalam hal ini berpegang pada peraturan yang berlaku.

Sambungnya Wahyu, debat capres-cawapres, menurut Pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018, merupakan salah satu dari sembilan metode kampanye yang disediakan oleh KPU, materinya, meliputi visi, misi, program, serta citra diri pasangan calon,karena menjadi bagian dari metode kampanye,Kata Wahyu.

Sambungnya Wahyu mengatakan, debat tidak boleh dilakukan di kampus, sebab, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, kampanye tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan, yang pasti adalah dalam Peraturan KPU itu kan ada 9 metode kampanye. Salah satu metode kampanye adalah debat capres cawapres,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Wahyu menegaskan, sementara di ketentuan bahwa kampanye tidak bisa dilaksanakan di kampus, di lembaga pendidikan tinggi, sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak,oleh karenanya, Wahyu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih pada rencana awal, menggelar debat paslon di luar wilayah kampus.

Lebih lanjut lagi Wahyu menerangkan, meski demikian, peraturan tidak menyebutkan bahwa audiens debat capres-cawapres tidak boleh berasal dari civitas akademik. Poin paling penting adalah, debat yang menjadi bagian dari kampanye, tidak boleh diselenggarakan di kampus sebagai lembaga pendidikan, ya tetapi kalau audiensnya adalah civitas akademika, itu boleh saja selama lokasinya tidak di kampus,papar Wahyu.

Larangan berkampanye di lembaga pendidikan tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h, yang berbunyi. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan agar debat calon presiden dan wakil presiden tidak digelar di hotel, seperti pada periode sebelumnya,Sabtu (21/10).

Dahnil mengusulkan agar debat capres dan cawapres digelar di kampus, menurut Dahnil, debat dapat diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan menguliti semua visi-misi kandidat. Menurut Dahnil, mahasiswa bisa menjadi panelis debat,kata Dahnil.

Lanjunya Dahnil mengatakan, acara debat capres dan cawapres sebaiknya tidak perlu menghadirkan para pendukung, usulan tersebut membuat penyelenggaraan debat lebih ekonomis dan efisien. Masyarakat dan para pendukung dapat menyaksikan debat tersebut melalui siaran langsung televisi nasional,pungkas Danil.

(Reymond)