PWRIonline.com
Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menggagalkan segala bentuk praktek penyelewengan dana di instansi-instansi pemerintahan. Baru-baru ini KPK melakukan penyegelan beberapa ruang di kantor dinas PUPR Bekasi terkait suap yang di lakukan oleh pihak Boss Billy Sindoro LIPPO GROUP dalam hal perijinan proyek Meikarta .Selasa (16/10/2018)
Menurut informasi yang di release KPK, sudah di tetapkan 9 orang tersangka, yaitu :
1. Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY)
2. Direktur operational Lippo Group, Billy Sindoro (BS)
3. Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J)
4. Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ. Nahar (SMN)
5. Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT)
6. Kepala Bidang PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR)
7. Konsultan Lippo Group, Taryadi (T)
8. Konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama (FDP)
9. Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ)
Total komitmen pemberian fee yang di duga sebagai hadiah karena mempermudah perijinan mencapai 13 Milliar rupiah, namun yang baru di realisasikan senilai 7 Milliar rupiah.
Barang bukti yang di amankan KPK berupa uang tunai 513 juta rupiah, 90 ribu dollar Singapura, 2 unit kendaraan Toyota Inova dan Avansa. Di sayangkan KPK tidak berhasil menangkap tersangka NR yang berhasil kabur melalui tol dengan membawa uang suap untuk Bupati NHY menggunakan kendaraan BMW berwarna putih. Karena menurut KPK, Bupati NHY tidak menerima suap secara langsung, tapi melalui Kabid PUPR, NR. “Kami harap tersangka NR segera menyerahkan diri.”, himbau Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.
(Reymond)