Kemenlu: Berupaya dengan Pemerintah Pusat dan Daerah Permasalahan WNI

PWRIonline.com

Malang – Kementerian Luar Negeri (kemenlu) terus terus berupaya melakukan sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani permasalahan WNI di luar negeri.

Hal ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri bagi pemangku kepentingan di daerah, yang dibuka di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (1/10).

“Harapan kami kegiatan ini akan bermanfaat untuk menyatukan visi, pendekatan, dan pola kerja kita, sekaligus menjadi ajang pertukaran informasi dan penguatan jejaring kerja antar aparatur tingkat Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat,” ujar Konsul Jenderal Jean Annes dalam pidatonya pada pembukaan bimtek.

Dalam bimtek yang akan diselenggarakan selama 3 hari ke depan, para peserta yang berasal dari instansi terkait di Jawa Timur dan Jawa Tengah akan diberi pembekalan teknis mengenai penanganan permasalahan WNI di luar negeri.

Pembekaan meliputi penanganan pengaduan dari keluarga WNI, teknik pelaporan, penanganan media, tata persuratan, serta panduan penyiapan dokumen yang mendukung legalitas dalam upaya percepatan penyelesaian kasus di luar negeri.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, menyambut baik dan mendukung kegiatan bimtek yang dilaksanakan di Kota Batu.

“Sosialisasi pemerintah di daerah sangat penting, agar WNI yang bekerja di luar negeri dapat lebih terlindungi,” kata Dewanti.

Peserta pelatihan adalah perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengadilan Agama, dan perwakilan BNP2TKI di Jawa Timur dan Jawa tengah yang berjumlah 138 orang.

Kedua provinsi tersebut selama ini banyak bermitra dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani permasalahan WNI di luar negeri, khususnya permasalahan PMI di Malaysia dan Kawasan Timur Tengah. Jawa Timur khususnya termasuk provinsi yang memiliki jumlah pekerja migran di luar dengan jumlah signifikan.

Upaya perlindungan WNI di luar negeri merupakan sebuah pekerjaan besar. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri, selama periode Januari hingga September 2018, tercatat sebanyak 13.004 kasus menimpa para WNI kita di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.936 kasus telah diselesaikan dan sebanyak 2.068 kasus sedang dalam penanganan secara intensif, khususnya 174 WNI yang terancam hukuman mati.

Pasca diundangkannya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI memiliki harapan besar agar kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat terjalin lebih erat, tidak hanya menuntaskan permasalahan WNI di luar negeri, namun utamanya mendorong terwujudnya proses migrasi aman melalui berbagai program edukasi bagi masyarakat

(PWNI/BHI/Kemlu/Red)