Kawanan Jambret Bandit Jalanan Dihakimi Massa Diamankan Polsek Limo

PWRIonline.com

Depok – Kawanan bandit jalannan alias penjambret berhasil ditangkap warga dan babak belur dihajar massa usai motor yang dikendarai terjatuh di Jalan Raya Pramuka, Grogol, Limo, Kota Depok, Minggu (21/10/2018) dini hari.

Ketiga pelaku Muhammad Ihksan (20), Ramadhani (24), dan Sahlan (21), babak belur dihajar massa setelah motor Honda Vario hitam B 3467 ELX yang digunakan pelaku terjatuh saat mencoba menghindari jalan berlubang.

Tertangkapnya pelaku berkat massa yang mendengar teriakan maling dari korban Delta Putra Ermawan (15), pedagang martabak yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Limo Kompol Muhammad Iskandar mengatakan kronologis pelaku berpura-pura untuk membeli martabak kepada korban. namun lantaran korban dagangan sudah tutup saat lengah korban yang masih dalam keadaan memegang HP langsung dirampas dari genggaman tangan korban.

Lanjutnya Kapolsek Iskandar memaparkan, korban sudah tutup dagangan lalu main hp, tiba-tiba pelaku datang berpura-pura mau beli martabak. Tanpa basa basi HPandorid yang dipegang korban dirampas pelaku dan sempat tarik-tarikan lalu langsung kabur bersama kedua temannya satu motor ke arah Depok,” papar Kapolsek Iskandar, Minggu (21/10) siang.

Sambungnya Kapolsek mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama menjambret. “Ini aksi pertama pelaku menjambret HP di jalan. Aksi massa bisa diredam setelah petugas mengamankan pelaku dengan dibawa menggunakan mobil patroli ke Polsek,”kata Kapolsek Iskandar.

Lebih lanjut lagi Kapolsek Iskandar menerangkan, pelaku yang warga Depok ini berencana Hp itu akan dijual untuk memenuhi kebutuham hidup sehari-hari.Para pelaku menganggur tidak bekerja, mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek Iskandar.

“Pelaku masih dimintai keterangan tim penyidik. Barang bukti motor pelaku dan empat buah HP termasuk milik korban disita petugas. pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.pungkas Kapolsek Iskandar.

(PMJ/Adit)