Diduga Pria Memiliki Narkoba di Amankan Unit Reskrim Polsek Babelan

PWRIonline.com

Bekasi -Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, laksanakan giat ungkap tindak pidana memiliki, menyimpan narkotika yang diduga sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) di Kavling Bumi Bahagia, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, sekitar pukul 03.30, Kamis (4/10).

Sementara, Kasi Humas Polsek Babelan Brigadir Anwar Fadillah SH, membenarkan hal tersebut, menurutnya, pada saat anggota unit Reskrim Babelan dipimpin Brigadir Polisi  RICHI S sedang melaksanakan observasi wilayah, menerima informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota mendatangi TKP selanjutnya mengamankan satu orang yang di duga pelaku yang kedapatan memiliki menyimpan narkotika jenis sabu di temukan di dalam dompet.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Babelan guna lidik sidik selanjutnya, “ujarnya.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial BSP alias Gedon, bertempat kelahiran di Jakarta, 03 Agustus 1998, berjenis kelamin laki-laki, seorang Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Kampunh Kelapa Rt 001/023, Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan.

“Jajaran unit Reskrim Polsek Babelan berhasil amankan tiga paket kecil plastik bening berisi diduga sabu. Tindakan yang kita lakukan mengamankan pelaku  dan barang bukti, buat Lp model A, lengkapi mindik, BAP Saksi, BAP  Tersangka, Tes urine pelaku, Lab BNN, “ungkapnya.

(Rey/Adit)