Billy Sindoro Resmi Menjadi Tahanan KPK

PWRIonline.com

Jakarta – Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Billy ditahan setelah sekitar 15 jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta,Selasa (16/10/2018).

Pengusaha pengembang properti itu ditangkap petugas KPK saat sedang berada di rumahnya. Billy Sindoro tiba di Gedung KPK pada Senin (15/10) pukul 23.37 WIB. Setelah tiba, Billy langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sebelumnya, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Billy Sindoro dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Dikutip dari harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam. Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris. Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009. Ketika itu, majelis hakim menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pertimbangan hakim, memberikan vonis itu lantaran Billy Sindoro bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda, dan dinilai masih dapat berubah.

Sementara hal yang memberatkan bagi Billy Sindoro adalah karena Billy Sindoro tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.

 (Reymond)