Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Pesanggrahan

PWRIonline.com

Jakarta – Tiga tersangka pengedar narkoba dibekuk  petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2018. Tersangka MI, 37, IRA, 27, dan FF, 38, ditangkap di Jalan Beruang Raya, dan Jalan Wr Supratman Ciputat, Tangerang Selatan.Senin (17/09/18)

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana Jali Karepesina menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melapor adanya peredaran narkoba.“Kami telusuri, lalu ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda,” ungkap  kapolsek.

Lanjutnya Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram . Sedangkan dari tangan FF, disita 2 plastik klip yang berisi Sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara. “Operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018 untuk berantas peredaran narkoba,” pungkas Kapolsek.

(Herdy/PMJ)