Presidium Rakyat Menggugat (PRM) Ketidak Adilan Hukum Untuk Meilina

PWRIonline.com

JAKARTA –  Ketidakadilan  hukum di Indonesia  yang selama ini tebang pilih kasih antar etnis suku dan agama, membuat geram berbagai kalangan terutama dari Presidenium Raktya menggugat  (PRM), acara gelar orasi di depan Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13, RT. 2 / RW. 3, Gambir, RT.2/RW.3, Gambir, Kota Jakarta Pusat. Rabu, (12 /09/18.)

PRM meminta keadilan dari Mahkamah Agung untuk kasus Meiliana yang di vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai kota Medan. ” Dalam  orasiya Sisca Romandor  sebagai Humas PRM mengatakan bahwa kami meminta kepada pemerintah Indonesia baik itu dari Kepolisian Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementrian Hukum dan Ham serta Kementrian Agama.Kami semua yang hadir disini merupakan gabungan dari rakyat dan atas nama rakyat yang tergabung dari seluruh elemen masyarakat yaitu dalam satu barisan Presidium Rakyat Menggugat (PRM) yang peduli kepada bangsa dan negara indonesia serta menjunjung tinggi Pancasila, Khusus nya sila ke-5 ‘Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia’, untuk menindak lanjuti perkara dalam pemeriksaan meiliana tentang kritik suara adzan, di tanjung balai medan yang menyebabkan ketidakadilan dalam satu pihak.” tegas Sisca.

Sisca juga mengatakan bahwa kasus yang menimpa Meiliana adalah keadilan yang sangat buruk untuk peradilan yang begitu lemah oleh intervensi pihak non hukum, terlepas dari masalah minoritas dan mayoritas dalam unsur intoleransi yang sangat kental kepada masyarakat yang menjadi korban ketidak adilan hukum di indonesia ini, sehingga Presidium Rakyat Menggugat (PRM) sangat terusik dan terbebani atas proses peradilan yang  tidak adil  yang disodorkan ke masyarakat.

Lanjutnya Sisca Saya berharap jangan ada tebang pilih baik dari masyarakat yang melakukan pengerusakan dan pembakar rumah ibadah,Pengerusakan Balai Pengobatan, Pencurian di lokasi kejadian serta Profokator yang mengakibatkan kerugian baik rumah ibadah dan ruman korban Meiliana.  Tegas Sisca

Adapun khasus Meiliana berawal dari keluhan tentang suara azan, bermula pada Senin, tanggal 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan protes terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al-Maksun.

Hakim menghukum Meiliana 1 tahun 8 bulan kurungan penjara. Meiliana yang berusia 44 tahun itu sudah mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, sejak bulan Mei 2018.Hakim menilai bahwa Meiliana melanggar pasal 156 KUHP atas perbuatannya memprotes kebebasan beragama tentang penistaan agama. Sumber : strategi.co.id ( Rochman )