Polda Metro Jaya Terapkan Ada e-Tilang di Sudirman-Thamrin TidakTermasuk Katagori Pelanggaran Pidana

PWRIonline.com

Jakarta – Polda Metro Jaya penerapan penilangan elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diharapkan menjadi momentum untuk mendorong penilangan sebagai pelanggaran administratif. Polisi meminta penilangan tidak lagi masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana.

“Prosesnya nanti kita dorong ini bukan suatu tindak pidana tapi pelanggaran administrasi. Jadi langsung dibayar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, Sabtu (15/9/19).

Menurut Kombes Pol Yusuf, penilangan nantinya akan selesai di tingkat kepolisian dan tidak masuk ke pengadilan. Masyarakat pun bisa membayar denda tilang tersebut ke bank setelah menerima surat tilang berdasarkan bukti elektronik.m”Enggak (ke pengadilan), ke bank lagi (bayarnya). Nanti kan itu barang dikirim ke polisi. Sehingga nanti dalam database itu, ini sudah terbayar,” kata  Kombes Pol Yusuf.

Kombes Pol Yusuf menjelaskan mekanisme penilangan elektronik yang bakal diuji coba pada bulan depan itu. Menurut Kombes Pol Yusuf, kamera akan terpasang di sejumlah simpang di Jalan Sudirman-Thamrin.

Lanjutnya Kombes Pol Yusuf nah, jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas maka secara otomatis kamera tersebut akan mengcapture dan mengirimkannya ke petugas kepolisian yang berada di kantor. Setelah itu, petugas mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan.Ujar Kombes Pol Yusuf.

Sambungnya Kombes Pol Yusuf pelanggar itu nanti langsung tercapture, otomatis. Kemudian capture itu langsung masuk ke database kita yang ada di back office. Kemudian dari itu, kita verifikasi. Ada empat orang yang verifikasi, apakah gambar ini masuk dalam kategori melanggar atau tidak. Kalaupun ini sudah masuk dalam kategori melanggar, melanggar marka, lampur merah atau apapun di situ. Baru kita lakukan penindakan tilang. Penindakan tilang ini, nanti akan dikirimkan sesuai dengan alamat dari pada kendaraan itu. Tadi kan muncul, kendaraan Toyota Kijang Innova nopol sekian, namanya si A. Alamatnya di sini, berarti kita kirim ke sana. Itu alternatif pertama,” ungkap Kombes Pol Yusuf.

Lanjutnya lagi polisi juga, masih  akan mengkonfirmasi ulang identitas pemilik kendaraan, bisa jadi pengendara yang melanggar tersebut berbeda orang dengan pemilik kendaraannya.

“Alternatif kedua, kata Kombes Pol Yusuf.  kalau memang masih terjadi polemik di antara subjek, subjek hukumnya masalah pengguna kendaraan ini adalah konfirmasi. Konfirmasi melalui telpon atau konfirmasi alamat yang bersangkutan. Tapi dari hasil FGD kemarin bahwa untuk penerapan ini bisa langsung dilaksanakan walaupun itu toh bukan dari pada pelanggarnya yang mengemudikan kendaraan itu. Tetapi mereka juga ikut bertanggungjawab,” paparnya Kombes Pol Yusuf.

Kombes Pol Yusuf menegaskan. terlepas dari itu,  pemilik kend araan tetap harus bertanggungjawab. Menurut dia, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan oleh siapapun. “Karena di dalam pembayaran denda tilang pun tidak harus yang melanggar, siapapun boleh membayar denda tilang. Misalnya si A melanggar, si B yang bayar tilangnya, boleh. Yang penting denda tilangnya terbayar. Itu dari hasil FGD kemarin. Tapi ini nanti kita akan komunikasikan lagi, kita dorong adanya peraturan baru yang mendukung itu juga. Prinsipnya adalah kita laksanakan,” tutur Kombes Pol Yusuf.

Lalu bagaimana jika si pemilik kendaraan atau si pelanggar tak juga membayar denda tilang setelah menerima surat tilang dari polisi?

Kombes Pol Yusuf memaparkan  pihaknya akan memblokir STNK kendaraan tersebut. Apabila dia melanggar lagi maka denda tilang akan berlaku akumulatif. “Kalau mungkin tidak bayar. Kita warning mereka. Nanti gak tahu, apa seminggu, atau berapa hari. Kalau nggak ada respons juga. Kita blokir STNK nya. Saat nanti bayar pajak. Terblokir dia. Loh kenapa diblokir? Berarti bapak pernah melanggar tanggal sekian, ini. Ya betul. Tapi kalau dia melanggar lagi. Kena lagi. Iya dong (akumulatif). Masih sama Rp 500 ribu (dendanya),” pungkasnya  Kombes Pol Yusuf.)

( Rochman/ PMJ)