Polda Metro Jaya Berkerja Sama PT Pos Indonesia dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Pengiriman Barang.

PWRIonline.com

Jakarta – Polda Metro Jaya, PT Pos Indonesia bersama Bea Cukai membongkar jaringan Narkoba Internasional lewat pengiriman barang kantor Pos dan Giro, di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“Sinergi positif aparat pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Indonesia kian gencar dilakukan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (10/9/18) siang.

Para sindikat yang kerap mencoba menyelundupkan narkotika di Indonesia lewat pengiriman terus mencari celah, sehingga aparat pemerintah pun bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.Terbukti tahun 2018, sinergi positif antara Bea Cukai Pasar Baru, Polda Metro Jaya dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap jaringan penyelundup berbagai macam jenis narkotika di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Diantaranya adalah 719,8 gram Methamphetamine, 50.000 butir Ekstasi, 4 Kg Daun khat, 4 Kg Ketamine dan 30.000 butir Happy Five yang diselundupkan dengan berbagai macam upaya dan modus melalui barang kiriman pos untuk mengelabuhi petugas.

Pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika oleh tim gabungan tersebut bermula saat penggagalan upaya penyelundupan 4 Kg Daun Khat/Katinon pada Rabu (17/1) lalu.

Petugas mencurigai satu paket dari negara Ethiopia dengan alamat tujuan Jakarta Pusat yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Senin 15 Januari 2018 dan segera melakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta.

Kemudian Senin (29/1/18) lalu, petugas juga mencurigai sebuah paket dari negara Belanda dengan alamat Jakarta Pusat, kecurigaan tersebut bermula dari pemeriksaaan oleh petugas atas serbuk di dalam kotak yang disamarkan dengan makanan ringan dan cokelat.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan uji sample laboratorium, hasilnya serbuk tersebut merupakan ketamine seberat 2 Kilogram. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Jumat (4/5), petugas juga mengamankan dua buah paket dari negara Belanda yang berisi butiran berbentuk tablet yang dicurigai merupakan ekstasi. Kedua paket tersebut disinyalir berisi Ekstasi yang disembunyikan ke dalam beberapa kotak kardus makanan yang disamarkan dengan berbagai macam cokelat dan oatmeal.

“Hasil dari kegiatan controlled delivery tim gabungan Bea Cukai Wilayah Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, PT Pos Indonesia, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 orang tersangka,” terang Kabid Humas.

Mereka ini tak kapok, para penyelundup terus mencoba segala upaya untuk memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia, terbukti pada Jumat (18/5), petugas kembali mencurigai dua paket berisi pil dari negara Taiwan, Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan uji sample laboratorium, hasilnya tablet tersebut positif merupakan Happy Five sebanyak 30.000 butir pada kedua paket tersebut.

Kemudian Selasa (19/7) lalu petugas mendapati satu kiriman pos yang mencurigakan dari India yang beralamatkan di Pondok Aren, Tangerang. Dengan disaksikan oleh petugas PT Pos Indonesia, petugas Bea Cukai memeriksa kiriman pos yang kedapatan berisi empat pasang sandal wanita dan beberapa pakaian.

Setelah dilakukan penelitian mendalam, petugas Bea Cukai menemukan barang yang disembunyikan dalam sol sandal wanita yang diduga narkotika dan setelah dilakukan uji lab, barang tersebut kedapatan positif narkotika jenis Methampetamine seberat 400 gram.

Untuk melakukan koordinasi mengenai controlled delivery, kiriman pos tersebut diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2018. Dua hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Pos Ciputat, Tangerang Selatan, tim gabungan Bea Cukai Wilayah Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, PT Pos Indonesia, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial SW, SY, dan BS.

Pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia secara ilegal terulang kembali pada hari Senin (25/6). Kiriman pos yang berasal dari India ini berisi mesin pompa air yang didalamnya disembunyikan Methampetamine seberat 319,8 gram dan diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Juni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba khususnya melalui jasa ekspedisi.

(Rochman/PMJ)