Penyelundupan Sabu 5,1 Kg dalam Dispenser Digagalkan BNN

PWRIonline.com

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Membekuk JS alias Ahok serta menggalkan penyelundupan narkoba jenis sabu , tersangka ahok ditangkap saat membawa tiga unit dispenser berisi lima bungkus sabu dengan berat total 5,1 kilogram.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, penangkapan Ahok dilakukan di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Sumatera Utara pada Rabu 19 September 2018 lalu.

“Dari penangkapan Ahok, Tim BNN melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JF,” ujar Komjen Pol Heru, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Lanjutnya Komjen Pol Heru memaparkan, jaringan Ahok mengelabui petugas dengan memasukkan tepung terigu ke dalam dispenser. Sehingga keberadaan sabu tersamarkan, lalu mereka sisipkan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas,ungkap  Komjen Pol Heru.

Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

(Rochman/PMJ)