Mendagri: Meminta Semua Pihak Jangan Terjebak Istilah Status Bencana Nasional

PWRIonline.com

Palu – Paska Gempa Bumi yang mengguncang Kota Palu, Sulawesi Tengah, pasien Rumah Sakit Anuta Pura terpaksa dirawat di halaman rumah sakit, Minggu (30/9/2018).

Gempa berkekuatan 7,4 mengakibatkan ribuan bangunan rusak dan sedikitnya 420 orang meninggal dunia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak agar tak terjebak pada istilah bencana nasional. Tjahjo mengemukakan hal itu saat ditanya mengenai rencana penyematan status bencana nasional terhadap musibah gempa dan tsunami yang melanda Sulawesi Tenggara, Jumat (28/9) lalu.

Tjahjo mengatakan, bencana adalah tanggung jawab bangsa dan seluruh pihak sudah bahu-membahu membantu proses pemulihan,tutur Tjahjo   “Saya kira jangan terjebak pada istilah bencana nasional atau tidak, karena dukungan pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga, daerah, relawan, masyarakat, media, semua sama,” kata  Tjahjo.

Lanjutnya Tjahjo menegaskan, perbedaan status tidak memberikan perlakuan berbeda soal anggaran dana bantuan,menurut Tjahjo, anggaran ataupun bantuan tidak menjadi persoalan sebab seluruh kementerian sudah turun tangan, seperti penanganan bencana yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membantu proses penanganan di Palu dan sekitarnya.Semua sama, seperti kemarin Pesiden mendukung penuh Lombok, tegas Tjahjo. Lanjutnya Tjahjo mengatakan, saya kira bencana alam ini, arahan Pak Presiden jelas, selamatkan warga dulu, dan membantu mendukung semuanya, Jelas  Tjahjo.

Masa tanggap darurat telah ditetapkan selama 14 hari, sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.

(Red)