Klarifikasi Ketum LMP Adek Atas Pernyataan Perempuan Korban Penganiayaan Dalam Video yang Ramai Dibicarakan

PWRIonline.com

Jakarta, 14 September 2018.

“Klarifikasi Ketua Umum Laskar Merah Putih H.  Adek Erfil Manurung.S.H. atas pernyataan perempuan korban penganiayaan dalam video yang ramai dibicarakan”

Sehubungan dengan adanya berita yang beredar dimedia social dan unggahan youtobe tentang Penganian terhadap seorang wanita yang bernama Angelita dan Ibunya yang tinggal di daerah Medan Estate, Deliserdang oleh pelaku bernama inisial MP Pengurus LMI ( Laskas Merahputih Indonesia) yang di ketuai ketua umumnya pimpinannya pensiunan Jenderal Bintang dua (2).

Padahal ormas LMI atau LMPI tersebut Ilegal dan melanggar UU Ormas No. 16 Tahun 2017 karena menyamai/ Menyerupai Laskar Merah Putih (LMP).

Dalam unggahan video tersebut korban menyebutkan bahwa pelaku adalah ketua Ormas Laskar Merah Putih, padahal mereka itu ketua LMI /LMPI ( Laskar Merahputih Indonesia)

Berita ini akhirnya sampai kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih  (LMP) Jl. Jatinegara Timur, Balimester No.61-65 Jakarta – Timur.

Melalui rilis ini, Ketua Umum Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung,S.H. menyatakan bahwa pelaku yang disebut didalam video tersebut bukan Anggota Laskar Merah Putih yang  kami Pimpin. Dan pernah juga dijebloskan ke penjara atas pengaduan anggota Laskar Merah Putih (LMP)  tindakan anarkis dan kekerasan yang ia lakukan saat itu.

Melalui media ini, saya sampaikan bahwa pelaku terhadap korban bukan Anggota Laskar Merah Putih (LMP)  sehingga kami meminta kepada korban untuk mencabut pernyataan tersebut. Namun demikian kami juga ikut prihatin dan turut berduka atas penderitaan yang dialami oleh keluarga Anggelita bersama ibunya.

Kami juga sudah memerintahkan kepada Ketua dan Jajaran Markas Daerah Medan,Sumatera Utara Sdr. Darwin Hamonangan Lubis   untuk segera melakukan klarifikasi sekaligus memberikan pendampingan Hukum dengan mengirimkan Lembaga Bantuan Hukum( LBH) Laskar Merah Putih (LMP)  kepada keluarga korban.

Kami Mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban Angelita dan Ibunya yang dilakukan oleh MP cs (LMI/LMPI) . Dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para pelaku, dan segera memberikan pengantian semua kerugian yang dialami oleh korban.

Janganlah rakyat kecil diperlakukan seperti itu, tak layak kita sembarangan menuduh tanpa melalui proses pengadilan.Siapapun harus mendapatkan perlindungan hukum, dan harus ada praduga tak bersalah.

Siapapun tidak boleh melakukan perbuatan anarkis terhadap anak bangsa lainnya. Apalagi itu terjadi terhadap seorang perempuan, yang seharusnya diberikan perlindungan.

Dan kami juga meminta kepada Pemerintah untuk segera menertibkan ormas ormas Ilegal Khususnya Laskar Merahputih Indonesia (LMI /LMPI) . Karena akan membahayakan kebrilidilitas dan nama baik ormas Laskar Merah Putih (LMP) yang sah yang kami pimpin,

Semoga kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dikemudian hari. Siapapun anak bangsa tidak boleh main hakim sendiri, apalagi sampai melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Indonesia adalah Negara hukum, dan segala sesuatu harus diproses melalu penegak hukum yang berlaku.

Tertanda Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) H.Adek Erfil Manurung.S.H.