PWRIonline.com
Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk dua pelaku penipuan dan pengelapan mobil rental beranasial AA dan M di Jakarta Timur, “Total 44 mobil. Tapi yang berhasil kita sita baru 14 mobil,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (18/9/18).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Cakung dan Ciracas pada Sabtu (15/9). Kombes Pol Tony menerangkan kedua pelaku itu menyasar pemilik rental mobil hingga perorangan.
Lanjutnya Kombes Pol Tony kedua pelaku menggunakan modus menyewa mobil dengan harga Rp 350 ribu per hari. Mobil yang disewa itu lalu digadaikan senilai Rp 20-35 juta.Kemudian setiap ditanya pemiliknya, pelaku selalu bilang belum selesai, masih dipakai, kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkap Kombes Pol Tony.
Sambungnya Kombes Pol Tony mengatakan kedua pelaku diduga telah melakukan aksi penipuan dalam 6 bulan terakhir. Kombes Pol Tony juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan pengelapan mobil ini.
“Ini kita masih kembangkan terus sambil mencari sisa mobil yang belum ditemukan. Tersangka ini mengaku ke orang lain dan ketika ditanya, dia ngaku nggak tahu, kita cek handphone-nya, nomornya nggak aktif,” tutur Kombes Pol Tony.
lanjutnyan lagi Kombes Pol Tony mengatakan mobil-mobil yang sudah lengkap persyaratan administrasi bisa diambil di Polres Jakarta Timur. Kombes Pol Tony menyebut 3 unit mobil telah diambil pemiliknya. Pada kesempatan ini, kita juga mengundang tiga pemilik kendaraan tersebut. imbuh.pungkas Kombes Pol Tony.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
( Herdy/PMJ)