PWRIonline.com
Jakarta – Bareskrim Polri Berhasil Menagkap lima tersangka Komplotan sindikat pembobol Bank, yang menggelapkan uang milik Bank Swasta dan BUMN senilai 14 triliun. Kelima tersangka diantaranya Direksi dan staf PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.Senin (24/09/18).
Wakdir Dittipid Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahimonang Silitonga Menerangkan , dalam menjalankan aksinya, perusahaan pembiayaan tersebut menggunakan uang hasil dari fasilitas kredit dengan jaminan dokumen fiktif berupa data list konsumen yang ada di PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).
Kelima tersangka dari PT SNP ditangkap di Jakarta, yaitu adalah berinisial DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), DCS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan), selain itu masih ada tersangka yang masih DPO, dilakukan pengejaran. Yaitu LC, LD dan SL,” ungkap Kombes Pol Daniel . Senin (24/9).
Lanjautnya Kombes Pol Daniel mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan Bank Panin. Dari hasil penyelidikan pengurus PT SNP Finance mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017, dengan plafon yang diberikan kepada debitur sebanyak Rp 425 miliar.kata Kombes Pol Daniel.
Lebih lanjut lagi Kombes Pol Daniel menerangkan, dana itu didapatkan dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT Citra Prima Mandiri (CPM). Colombia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit.
“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT SNP seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit. Akan tetapi, karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan group perusahaan,” ujar Kombes Pol Daniel.
Sambungnya Kombes Pol Daniel, pengurus perusahaan SNP itu membuat piutang fiktif kepada 14 Bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data konsumen Colombia. Kemudian, pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai Rp 141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen PT SNP Finance. Ternyata, agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.pungkasnya Kombes Pol Daniel.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi dokumen Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT SNP.
( Rochman/PMJ )