ABK Indonesia Antusias Mengikuti Penyuluhan tentang Hukum dan Ketenagakerjaan

PWRIonline.com

​​​​​Lima,Peru – KBRI Lima melakukan sosialisasi kekonsuleran dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum, kontrak kerja, hak dan kewajiban sebagai WNI di luar negeri bagi para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang saat ini berada di Peru.

Penyuluhan dibuka oleh Duta Besar RI Lima yang dalam sambutannya menyatakan bahwa pemahaman ABK terhadap isi kontrak kerja merupakan hal penting karena di dalamnya berisi kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu disampaikan juga bahwa pentingnya lapor diri bagi para ABK yang baru datang, maupun yang akan naik kapal. Dubes RI menambahkan bahwa KBRI merupakan rumah bagi seluruh WNI di luar negeri, sehingga penting bagi WNI maupun ABK untuk bersilaturahmi dan lapor diri ke KBRI Lima. (15/9)​

Saat ini terdapat lebih dari 200 kapal asing (Cina, Korea, Spayol, Jepang, Panama dll) penangkap ikan dan cumi yang saat ini beroperasi di perairan Peru, di mana di dalam kapal tersebut dipekerjakan para ABK Indonesia.

Penyuluhan diberikan kepada kurang lebih 15 orang ABK  yang merupakan wakil dari 8 buah kapal penangkap ikan dan cumi (Ocean 77, Amor 707, Amor 705, Bada 103, Eun Hae 109, Eun Hae 101, Eun Hae 108 dan Dongil 5) yang saat ini sedang melakukan docking di pelabuhan Callao, Lima.

Penyuluhan dan sosialisasi diisi dengan paparan berupa informasi hukum, perjanjian kerja (PK), hak dan kewajiban sebagai ABK Indonesia di luar negeri, pembahasan mengenai perjanjian kerja dari awal perekrutan hingga penandatangan perjanjian kerja, penempatan di kapal, pentingnya lapor diri, pentingnya memahami isi perjanjian kerja, lama kerja dan juga prosedur perpanjangan paspor, serta langkah-langkah apa jika terjadi masalah dan sengketa dan prosedur penyelesaiannya.

Saat pelaksanaan penyuluhan juga menampung pertanyaan-pertanyaan dan masalah yang dihadapi para ABK saat melaksanakan pekerjaan. Dari pertanyaan dan keluhan yang diterima, kebanyakan ABK tidak mengetahui apa yang akan dilakukan di atas kapal dan tidak paham secara menyeluruh isi dari perjanjian kerja, bahkan ada yang menyatakan menandatangani perjanjian kerja di bandara saat akan berangkat keluar negeri.

Untuk itu penyuluhan akan terus dilakukan oleh KBRI agar para ABK mengetahui hak dan kewajiban saat mereka menandatangani kontrak sebagai ABK di perusahaan kapal asing.

​Penyuluhan yang dilakukan KBRI Lima tidak hanya mengundang para ABK datang ke KBRI, namun juga dengan cara melakukan jemput bola ke kantong-kantong ABK di daerah Callao dan Mingka di Lima

(KBRI Lima / Infomed).