PWRIonline.com
Tangerang Selatan – Sebanyak 12 tersangka pengedar dan pemakai Jenis sabu dan ganja yang biasa beroperasi di pemukiman warga di wilayah Kecamatan Ciputat, Serpong dan Pamulang dibekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di beberapa tempat berbeda.
“Mereka ditangkap di sembilan tempat berbeda saat ingin mengedarkan narkoba di sejumlah perumahan, kos kosan dan kontrakan kawasan padat penduduk, ” ungkap Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan didampingi Wakapolres Kompol Arman, Jumat (14/9/18).
Barang bukti narkoba yang disita polisi dari 12 tersangka adalah 139,67 gram sabu dan 7,6 Kg ganja.Sebagian besar pelaku adalah pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan sehari hari karena kebanyakan pengganguran. Ke 12 orang pengedar berinisial MHS,(24), SF,(31), SI,(28), S,(32), P, (25), R(,26), W,(26), N, (36), S,(26) BA,(22), dan MR, (23).
Dan kini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Semua pengedar, bukan dalam satu jaringan. Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” tutur Kompol Arman.
“Kami mewaspadai rumah kontrakan dan kos-kosan, yang kerap dijadikan transaksi narkotika. Kalau pelaku pengedar ini, umumnya menjual narkotika untuk kebutuhan hidup. Rata rata mereka pengangguran, ada juga buruh dan seorang mahasiswa,” pungkas Kompol Arman.
( Rochman/PMJ)